Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali memberikan peringatan kepada Bali TV terkait berita dan iklan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dinilai tidak berimbang.

“Berdasarkan telaah dan kajian yang kami lakukan, siaran yang disajikan Bali TV sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan reaksi yang dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas masyarakat,” kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana di sela-sela aksi yang digelar Aliansi Krama Bali Anti Pembodohan Publik di depan Monumen Perjuangan Bajra Sandhi, Denpasar, Kamis.

Ia menambahkan bahwa stasiun televisi tersebut juga menampilkan tulisan di bagian pojok kanan atas “Pilgub Bali 15 Mei 2013, Ganti Gubernur” sejak 29 April 2014 pukul 14.00 Wita sampai saat ini.

“Terkait temuan itu, KPID sudah melakukan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang diatur oleh KPI,” ujarnya dikutip antara Bali.

KPID, menurut dia, sebagai lembaga negara yang memang memiliki kewenangan untuk menyikapi aspirasi masyarakat dan ikut menjaga kondusivitas masyarakat, maka diharapkan lembaga penyiaran menjalankan prinsip yang sehat, menyampaikan informasi, dan hiburan yang sehat dan mendidik.

KPID Bali segera mengirimkan surat resmi kepada Bali TV dengan harapan bisa mengindahkan peringatan itu. Apabila tidak diindahkan, pihaknya tentu segera melakukan kajian untuk menjatuhkan sanksi.

“Kami mengharapkan ada respons yang baik dan kerja sama positif karena mereka menggunakan frekuensi milik publik yang seharusnya digunakan untuk hal positif supaya masyarakat kita dalam kondisi kondusif,” katanya. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) menerima sejumlah aduan penonton di Mataram yang memprotes acara SCTV Music Awards 2013, yang ditayangkan langsung stasiun SCTV pada Senin, 29 April 2013. Pemirsa mengadukan penampilan penyanyi atau boyband cilik Super7 dan Cowboy Junior yang membawakan lagu orang dewasa, lagu bertema cinta.

"Kami sedang memproses dan mengkaji aduan pemirsa tersebut," kata Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman, Rabu, 1 Mei 2013. Lembaganya segera mengklarifikasi persoalan tersebut kepada SCTV.
 
Menurut dia, pemirsa mempersoalkan jam tayang yang masuk pada kategori dewasa, tapi saat itu justru menampilkan sejumlah penyanyi cilik, bahkan mereka juga menyanyikan lagu-lagu dewasa. "Dampaknya sangat tidak baik bagi anak-anak, SCTV kurang cermat menampilkan artis cilik pada jam tayang dewasa," kata Sukri dikutip 108jakarta.

KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk meminta bukti siaran acara tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, KPID NTB akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, secara tegas mewajibkan lembaga penyiaran agar memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

Bahkan, dalam Standar Program Siaran Pasal 15 ayat 4, sangat tegas dan jelas melarang lembaga penyiaran melibatkan anak-anak dalam program siaran langsung yang melewati pukul 21.30 waktu setempat. Red

Banyuasin - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Siaran Pemilu, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (30/4/2013).

Dalam acara sosialisasi ini, pihak KPID mengusung tema ketentuan penyiaran pemilukada (pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye) pada surat kabar.

Hadir juga dalam sosialisasi ini yaitu Asisten 1 bidang Pemerintahan, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, dan Polda Sumsel, para Timses Calon Bupati. Red

Bengkulu - KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Bengkulu menyerahkan izin siara 7 radio swasta di Bengkulu, untuk melakukan siaran. Radio swasta tersebut  antara lain Radio Setiawana Nadanusa, Radio Suara Ria Santana, Radio Lestari Sitta Utama, Radio Swara Trans Harapan Makmur, LPK Radio Nice FM, Radio Suara Kelana, dan Radio Flamboyan Rasistania. KPID menilai, radio yang selama ini memang sudah mengudara menghibur masyarakat ini sudah layak melakukan siaran setelah dilakukan evaluasi oleh KPID.

“Setelah kami evaluasi, kami memutuskan untuk memberikan izin siaran terhadap 7 radio swasta ini,” kata Ketua KPID Provinsi Bengkulu Fajri Anshory, saat menyerahkan izin 7 radio swasta tersebut, kemarin.

Fajri mengatakan keberadaan radio sangat penting dalam mendukung pembangunan di Bengkulu, terutama untuk memberikan pendidikan dan hiburan masyarakat. Sebab peran media sangat penting sekali dalam mendidik masyarakat. “Bagaimana bisa mendidik masyarakat menjadi baik, kalau tanyangannya tidak baik,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Komisioner KPID Susi Soraya, Radio merupakan hiburan sekaligus penjaga moral masyarakat. “Kita harus menjaga frekuensi dengan baik untuk menjaga moral. Sebab itu, edukasi dan prioritas sudah kita utamakan,” ujarnya.

Ditambahkan Zairin Bastian, Komisioner KPID itu menjelaskan jika radio-radio dapat mempertahankan kelayakan siaran, diharapkan dapat segera mendapatkan IPP (Izin Prinsip Penyiaran) tetap. Selama ini, dia berharap agar setiap radio yang belum mendapatkan izin agar melengkapi persyaratan. “Karena banyak yang tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak mendapatkan izin,” katanya seperti ditulis Bengkulu Express.

Salah satu pemilik Radio Swasta, Mama Kiki, mengatakan sangat berterimakasih atas kontrol yang diberikan oleh KPID. Meski, membuat pihaknya terkekang, namun demi kebaikan, semua pilik radio swasta menyambut baik keaktifan KPID Provinsi Bengkulu.  “Selama ini kami dibiarkan, tidak ada kontrol. Sekarang KPID kebih aktif, dan kami menyambut positif, demi kebaikan semua radio-radio,” katanya. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan surat teguran kepada 27 lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman Mataram, Jumat, mengatakan teguran itu disampaikan karena lembaga penyiaran menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Penyiaran iklan kampanye melalui radio di NTB semakin masif.

"Ke-27 lembaga penyiaran baik radio maupun TV itu menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang kemudian dilaporkan oleh Bawaslu dan masyarakat. Karena itu KPID NTB mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," katanya, Jumat 19 April 2013, kepada antara.

Namun, katanya, setelah diberikan peringatan para pengelola lembaga penyiaran itu merespon positif dan patuh pada aturan yang berlaku. Karena itu tidak perlu lagi dilayangkan teguran tahap selanjutnya.

Ia mengatakan, dari 27 lembaga penyiaran tersebut ada satu radio komunitas (rakom) yang kurang mengindahkan teguran, yakni Rakom Talenta FM Lombok Tengah yang hingga kini masih menyiarkan iklan kampanye.

"Sebenarnya menurut aturan Rakom tidak boleh menyiarkan iklan dalam bentuk apapun, termasuk iklan politik, kecuali berupa iklan layanan masyarakat. Karena itu kami akan memberikan sanksi, karena pengelola radio itu tidak mematuhi teguran yang telah disampaikan," katanya.

Ketua KPID NTB Badrun AM mengakatakn, mekanisme pemberian sanksi di KPID diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) setelah dua kali peringatan tertulis baru kami lanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni mnenghentikan program yang terkait dengan penyiaran kampanye Pemilu, selanjutnya lembaga itu bisa dikenakan denda administratif dan pembekuan siaran program.

Kalau seandainya yang melakukan pelanggaran stasiun TV maka ditutup selama satu hingga dua bulan, demikian juga radio, hingga ke sanksi yang paling berat pencabutan izin penyiaran.

"Namun kami berharap tidak ada sanksi yang berat yang perlu dijatuhkan, karena saya melihat media elektronik di daerah ini sangat kooperatif terhadap teguran yang kami layangkan. Selama ini KPID sudah berjalan bersama dengan lembaga penyiaran, kami bisa saling telepon untuk saling mengingatkan," katanya.

Ia mengaku sudah menelepon sejumlah pengelola radio dan TV untuk menyampaikan permintaan agar tidak lagi menyiarkan iklan kampanye. Kalau ada pemahaman sebenarnya tidak perlu menjatuhkan sanksi. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.