Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor akhirnya melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025, Selasa (5/4/2022) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim.

Ada 7 nama yang dilantik sebagai komisioner. Mereka adalah Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Heriyanto, Hajaturamsyah, dan Hendro Prasetyo.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan KPID Kaltim memiliki fungsi untuk pengawasan. Khususnya dalam membangun, mengkoordinasikan, sekaligus menjadi jembatan penyeimbang jika ada hal-hal terkait sengketa di antara lembaga penyiaran. Hal itu jadi tugas yang harus diemban komisioner KPID Kaltim.

“Pokoknya saya yakin mereka akan bekerja dengan baik. Sesuai dengan aturan yang KPID Kaltim dan KPI,” kata Isran. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, sejak dilantik komisioner resmi menjalankan tugas. Bertepatan dengan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. 

“Mudah-mudahan, dengan kepengurusan ini bisa lebih baik. Untuk jangka pendeknya, KPID dan kami harus menyukseskan analog switch off (ASO). Kaltim selalu siap. Saya selalu bilang dari tahun lalu, Kaltim siap beralih ke digital,” beber Faisal.

Sosialisasi televisi digital kepada masyarakat juga menjadi PR yang harus segera diselesaikan ke depannya. Faisal menambahkan, maraknya internet yang berkembang secara masif, KPID Kaltim harus memperketat pengawasan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan. 

“Jangka menengah dan panjangnya, mudah-mudahan bisa menyosialisasikan siaran digital ini. Ini sebagai peluang usaha yang luar biasa. Nah mereka bisa membantu itu,” lanjut Faisal. 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin turut mengucapkan selamat kepada komisioner terpilih. Dia berharap, para komisioner bisa bekerja maksimal. Terlebih lagi Kaltim akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Harus lebih efektif untuk mempersiapkan diri. 

“Banyak tantangan ke depannya dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Khususnya di bidang penyiaran,” ungkap Jahidin.

Masa Jabatan Dihitung Sejak Komisioner Dilantik

Meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim bernomor 165/K.71/2022 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025 diterbitkan tertanggal 9 Februari 2022 lalu, masa jabatan komisioner dihitung mulai hari ini. Adanya penundaan pelantikan, terkendala karena kesibukan dan jadwal Isran Noor. Sehingga baru bisa dilaksanakan pada awal April.

“Jadi masa jabatan mereka terhitung hari ini, karena dalam SK-nya disebutkan bahwa surat keputusan berlaku sejak dilantik,” ucap Jahidin. 

Salah satu komisioner yang dilantik, Irwansyah mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan persiapan ASO pada bulan ini. Irwan menyebut, beberapa waktu lalu sudah ada lembaga penyiaran yang migrasi digital. Selanjutnya, lembaga penyiaran bakal menyusul. 

“Kemudian untuk persiapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Bontang dan Penajam Paser Utara (PPU). Termasuk pengawasan isi siaran di 10 kabupaten kota se-Kaltim. Itu yang kami fokus sementara,” ungkap Irwan. 

Lebih lanjut, proses ASO berlangsung pada April, Agustus, dan November. Sehingga April ini akan difokuskan terlebih dahulu. Disinggung perihal Pemilu 2024 dan IKN Nusantara di Kaltim, Irwan menuturkan KPID Kaltim akan menjadi mitra pendukung bersama KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara. 

“Kami jadi mitra pendukung tentang pengawasan lembaga penyiaran seperti televisi dan radio agar menyiarkan secara masif sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” lanjut Irwan.

KPID Kaltim dengan kepengurusan baru, sebut dia, mempunyai sejumlah visi, misi, serta tugas dan fungsi yang sama. Visi-misi tahun lalu dan yang sekarang tak jauh berbeda. 

“Pertama, kami akan menjaga perindustrian secara seimbang. Kemudian memastikan masyarakat mendapat hak untuk mengakses informasi dengan layak,” tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Makassar - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menyelenggarakan Khutbah Seragam secara serentak di seluruh masjid se-Sulawesi Selatan, Jumat, (1/4/2022). Gelaran acara tersebut dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bagaimana menjadi penonton yang cerdas dan juga dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasional Ke-88. Kegiatan tersebut juga disiarkan serentak oleh 188 stasiun radio di Sulsel.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi MUI Firdaus Muhammad mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah trobosan dan yang paling penting adalah dampaknya bagi umat. Yang mana saat ini umat membutuhkan pencerahan-pencerahan terutama terkait dengan bidang penyiaran dan informasi. Tidak lupa dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) yang telah menstimulus kegiatan tersebut sehingga terlaksana dengan sukses.

"Kita selalu bekerjasama menjadi mitra pemerintah. MUI Sulsel juga telah bekerja sama dengan KPID Sulsel dalam kaitannya dengan sosialisasi migrasi analog ke digital. Ini sangat penting sebagai bentuk pencerahan kepada masyarakat," jelas Firdaus Muhammad

Sementara itu Ketua Umum dan Pendiri Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) Paulus Pangka memuji serta mengapresiasi ide kreatif yang melatarbelakangi terselenggaranya acara tersebut. Kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan inspirasi bagi masyarakat khususnya kepada kawula muda sebagai generasi penerus bangsa. Untuk mengapresiasi hal tersebut Leprid memberikan piagam penghargaan kepada MUI Sulawesi Selatan, KPID Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Pemerintah Kota Makassar. 

"Ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa dimana KPID Sulsel memilih ide yang sangat kreatif. Pesan-pesan moral yang disampaikan saat khotbah yang disiarkan ke seluruh masjid di Sulawesi Selatan dan dipancarluaskan oleh lembaga penyiaran Sulsel ini merupakan hal yang sangat luar biasa," kata Paulus Pangka

Pada akhir acara, Kepala Dinas Kominfo-SP Amson Padolo mewakili Pemprov Sulsel menerima Piagam Penghargaan dari LEPRID atas prestasi Pendukung Rekor Khotbah Jumat Seragam se-Sulawesi Selatan dalam Rangka Sosialisasi dan Literasi Analog Switch Off (Digitalisasi Penyiaran). Piagam penghargaan juga diserahkan kepada MUI Sulsel, KPID Sulsel, serta Pemkot Makassar atas ide, gagasan, serta keberhasilan terselenggaranya acara tersebut. Hadir juga Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Sulsel Sultan Rakib dalam acara tersebut. Red dari sulselprov.go.id 

 

Bandar Lampung -- Dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) Ke-89 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung  menggelar kegiatan donor darah, penandatangan MoU antara KPID dan MUI Provinsi Lampung, dan pemberian Set Top Box (STB) secara Simbolis.

Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Penyiaran di Era Digital,” ini dilakukan di Gedung Pusiban, Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu (30/3/2022). Kegiatan tersebut setidaknya diikuti oleh sekitar 90 peserta dari berbagai lembaga penyiaran di Lampung dan instansi Provinsi Lampung.

Pada kegiatan yang sama, KPID Lampung juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung.

Kerja sama ini bertujuan, untuk saling bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap isi, serta konten siaran pada media terlebih jelang memasuki bulan Ramadan.

Agenda lainnya yang juga dilakukan, ialah pihak KPID Lampung membagikan Set Top Box (STB) Secara Simbolis kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri dengan Gubernur Lampung yang diwakili oleh staf ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM pemprov lampung (Drs. Intizam), ketua komisi 1 DPRD Prov. Lampung (Yozi Rizal, S.H.), Kadis kominfotik prov. Lampung (Ganjar Jationo, S.E., M.AP) serta ketua MUI Lampung (Prof. Dr. H.Moh. Mukri, M.Ag) dan jajaran instansi Provinsi Lampung serta Lembaga Penyiaran di Provinsi Lampung. Red dari berbagai sumber

 

Kupang - Memperingati Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) ke-89, ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredrikus Royanto Bau, mengatakan bahwa hari ini merupakan sejarah baru bagi dunia penyiaran Indonesia.

Hal ini disebabkan peringatan Harsiarnas ke-89 ditandai dengan peralihan teknologi penyiaran dari yang sebelumnya menggunakan sistem analog menjadi digital.

"Hari Penyiaran tahun ini akan tercatat sebagai sejarah baru di dunia penyiaran Indonesia karena di tahun 2022 menjadi momentum beralihnya teknologi penyiaran dari analog ke digital," ungkap ketua KPID NTT dilansir Media Kupang dari akun Facebook-nya.

Pria yang akrab disapa Edy ini menilai penerapan teknologi penyiaran digital di Indonesia lambat bila dibandingkan dengan negara lain. Namun ia tetap mengapresiasi kemajuan yang ditunjukkan Indonesia dalam bidang penyiaran, lebih khusus melalui media televisi

Mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (Fosmab) ini berharap dengan peringatan yang bertajuk Transformasi Era Digital kali ini menjadi momentum refleksi sekaligus momentum kebangkitan bagi segenap insan penyiaran.

Peringatan hari penyiaran kali ini dengan tema nasional Transformasi Era Digital hendaknya menjadi momentum refleksi juga menjadi momentum kebangkitan bagi segenap insan penyiaran untuk semakin survive, lembaga penyiaran baik televisi maupun radio semakin baik secara kualitas, semakin mantap menjalankan fungsi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial, ekonomi dan budaya agar masyarakat tercerahkan," ujarnya.

Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, penghentian teknologi penyiaran analog (Analog Switch Off) akan dimulai pada tanggal 30 April 2022, diawali dengan Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara (TTU). Sedangkan untuk Kabupaten TTS baru akan berlaku tanggal 25 Agustus 2022.***

 

Semarang - Sejumlah pengelola lembaga penyiaran (LP) khususnya radio di Jawa Tengah mengaku masih mengalami kesulitan dan kendala dengan sistem perizinan menggunakan sistem online. Untuk itu, radio berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng tetap melakukan pendampingan kepada LP di Jateng.

Dari hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng selama triwulan pertama 2022 pada radio di berbagai daerah di Jateng, didapati masih banyak pengelola lembaga penyiaran yang menemui kendala melakukan proses perpanjangan izin melalui sistem SIMP3 (e-Penyiaran).

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Perizinan KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul yang dirangkum dari hasil monitoring terhadap lembaga penyiaran di enam kabupaten yang ada di Jateng selama dua bulan, yakni Februari dan Maret 2022. Misalnya, saat tim monitoring di Kabupaten Blora, menemukan ada beberapa radio yang masih menemui kendala.

Pengelola Radio GPN FM menyatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan izin melalui akun e-Penyiaran, akan tetapi belum mendapatkan konfirmasi melalui email yang dikirim. Kondisi semacam itu juga dialami oleh sejumlah lembaga penyiaran yang lain di beberapa daerah.

Anas Syahirul menambahkan, dengan masih adanya kendala yang dialami dalam menggunakan sistem e-penyiaran, dia berharap Kementerian Kominfo lebih proaktif melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada lembaga penyiaran, khususnya di daerah-daerah.

“Rata-rata mereka sudah mengajukan perpanjangan melalui akun e-penyiaran, akan tetapi belum ada konfirmasi melalui email. Ada juga yang balasan emailnya agak lama. Kemudian, ada radio yang berubah akta pendiriannya lalu mengalami kesulitan untuk mendapatkan perpanjangan izin. Didapati juga radio yang tidak bisa membuka akses dan kendala-kendala lain,” ungkap Anas.

Misalnya Radio Gloria, Blora. Radio ini sempat terkendala masalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus mengubah dokumen pendirian awal. Akan tetapi setelah diterbitkan, juga terkendala di sistem e-Penyiaran.

Kemudian, Radio Merapi Indah di Magelang juga mengeluhkan hal yang sama Radio ini juga masih terkendala teknis di sistem e-Penyiaran, di mana Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sudah habis, namun belum terbit perpanjangannya.

Anas mengatakan, LP tetap harus taat kepada aturan yang ada sekarang. Namun di sisi lain pemahaman tentang sistem yang baru itu juga harus tersosialisasikan dengan baik.

Karena itulah, Kemenkominfo perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada LP terutama di daerah-daerah. “Aturan terkait proses perpanjangan ini sudah berlaku efektif sejak tahun lalu. Akan tetapi kenyataannya masih banyak yang kesulitan dalam proses tersebut. Banyak yang bertaya ke KPID, maka KPID pun siap membantu sesuai kewenangan,” paparnya.

Lebih lanjut Anas mengungkapkan, KPID Jateng selalu terbuka dalam hal konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi LP. “Kami juga sering menerima telepon, whatsapp maupun datang ke kantor dari lembaga penyiaran terkait kendala tagihan IPP maupun tata cara melakukan perubahan data administratif hingga proses e-Penyiaran,” ujarnya.

Prinsipnya, para pengelola meminta KPID Jateng untuk tetap memberikan pendampingan atau bimbingan dalam proses perpanjangan izin lembaga penyiaran mereka.

Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini Direktorat Penyiaran dan KPI Pusat. “Kami segera melakukan koordinasi atas adanya permasalahan ini. Masih banyak perkerjaan rumah dalam sistem yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya. Red dari Suara Merdeka

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.