Denpasar - Puluhan siswa dari lima  SMA/SMK di Bali, Kamis lalu, 2 Mei 2013, memenuhi ruangan dan halaman kantor KPID Bali. Mereka hadir untuk memberi dukungan pada babak kedua presentasi sepuluh besar terbaik lomba karya tulis ilmiah bidang penyiaran.

“Mewujudkan penyiaran yang sehat perlu dukungan semua pihak. Masyarakat pun harus dilibatkan dan diberi pemahaman yang benar tentang fungsi media penyiaran.  Literasi media dan media literasi harus terus dilakukan.  Sekaligus  sebagi ajang sosialisasi kelembagaan KPI di tingkat daerah, “jelas Putu Sri Harta Mimba disela-sela persiapan presentasi yang dilaksanakan di Aula KPID Bali.

Presentasi karya tulis melibatkan 5 sekolah yang berasal dari 4 kabupaten/kota dengan melibatkan 5 orang Juri, dua diataranya berasalah dari perguruan tinggi. Kegiatan ini sengaja dirancang dan dirangkaikan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). 

“Selama ini KPID Bali sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah se Bali. Nampaknya banyak siswa yang belum tahu tentang keberadaan KPI. Lomba kali ini adalah ajang yang tepat untuk memperkenalkan fungsi dan kelembagaan KPID Bali,“terang Mimba.

Presentasi karya tulis belangsung bergantian hingga sore dan dewan juri langsung menetapkan juara satu sampai sampai harapan dua, yaitu: Juara I: Perbaikan sitematika program Indonesia Lawers Club sebagai sarana penunjang pendidikan hukum yang tepat bagi masyarakat (Wildhan Alvian Hakim, Ni Kadek sastra Dewi dan Ni Putu Candra Mahitva-SMK Farmasi Bintang Persada Denpasar), Juara II: Kesesuaian jam tayang dengan klasifikasi program siarannya ( Putu Asinidevy, Sintyananda Gaytri, Ni Made Lina Karlina-SMK Farmasi Bintang Persada Denpasar), Juara III : Independensi media penyiaran dalam membangun bali di mata siswa (Putu Nova Novrelia Hestiany, Kadek Novi Novrelia Hestianty-SMK Kesehatan Sanjiwani Gianyar), Juara harapan I : Membentuk insan Indonesia cerdas kompetitif di atas foundasi peradaban bangsa melalui penyiaran khususnya televisi (Ni Wayan Budiasih, Ni Putu Indah Ayu Lestari-SMK Bintang Persada Denpasar), dan Juara harapa II diraih: Hitam Putih Layar Televisiku (Ni made Anik Prabhawati, Ni Putu Resa Darmayani, Ni Luh Setiawati, Ni Komang Sri Ariesti-SMK Farmasi Bintang Persada Denpasar).  Seluruh juara dan nominasi berhak atas hadiah tropi, piangam dan uang pembinaan dari KPID Bali.

Wakil Ketua KPID Bali Ni Nyoman Sri Mudani dalam sambutan penutupan mengatakan,”kegiatan lomba karya tulis ilmiah kali ini adalah ajang pengalian potensi siswa dibidang penyiaran, sekaligus mendorong publik khususnya kalangan remaja agar cerdas memilah dan memilih sekaligus melakukan pengawasan isi siaran, televisi dan radio. Kita harus mampu mandiri untuk megambil manfaat positif dari siaran, terangnya. Red dari MN

Denpasar - KPID Bali memberikan teguran keras kepada stasiun televise local terbesar di Bali, BaliTV, atas ketidakberimbangan pemberitaan kampanye Pemilukada Bali 2013. “Kami menegur keras dan meminta BaliTV kembali menegakkan prinsip-prinsip keadilan, keberimbangan netarlitas dan independensi,” ujar Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, Kamis, 5 Mei 2013.

Selain itu, KPID Bali juga minta BaliTV menghentikan pencantuman superimpose “Pilgub Bali 15 Mei 2013, Ganti Gubernur” karena telah menimbulkan reaksi meluas dan meresahkan di masyarakat.

Menurut Komang, pemberian teguran keras dan pencabutan superimpose, terutama juga dilandasi hasil kajian KPID Bali terhadap rekaman siaran BaliTV sejak masa kampanye dimulai 28 April lalu.

Sementara itu, laporan dan pengaduan dari masyarakat juga terus mengalir ke KPID. Terakhir, Kamis (2/5), Ketua KPID Bali Komang Suarsana menerima pernyataan sikap dari ratusan orang yang menamakan dirinya “Aliansi Krama Bali Anti-Pembohongan Publik”. Mereka yang menggelar aksi damai di Monumen Perjuangan Rakyat Bali mendesak KPI menindak BaliTV atas ketidakberimbangan berita dan penayangan superimpose yang dianggap provokatif.

Setelah mengkaji dengan acuan Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI No. Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), UU No.40/1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, KPID Bali menyimpulkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dan  penayangan superimpose yang terindikasi provokatif telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Keresahan masyarakat itulah yang kami sikapi dengan teguran keras dan permintaan penghentian penayangan superimpose Ganti Gubernur, “ tegas Komang. Kamis (2/5) KPID Bali langsung melayangkan surat resmi kepada BaliTV yang isinya KPID Bali memberi “peringatan keras” dan minta BaliTV menerapkan prinsip-prinsip keberimbangan dalam pemberitaan kampanye Pemilukada Bali 2013.

Selain itu, KPID Bali meminta secara tegas BaliTV menghentikan superimpose “Ganti Gubernur” terhitung sejak surat resmi KPID Bali diterima BaliTV.            

“Apabila peringatan keras dan permintaan ini tidak diindahkan, kami akan jatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tandas Komang.
       
Berdasarkan pantauan, Kamis (2/5) malam, BaliTV tidak lagi mencantumkan superimpose “Ganti Gubernur” tapi menggantinya dengan “Pilih No.1 Ajegkan Bali” yang disertai gambar bergerak salah satu pasangan cagub.
       
Atas kenyataan itu, Komang menyatakan akan segera membahas bersama para komisioner perihal pelanggaran yang masih dilakukan BaliTV, dan semua lembaga penyiaran lainnya. (*)

Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali memberikan peringatan kepada Bali TV terkait berita dan iklan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dinilai tidak berimbang.

“Berdasarkan telaah dan kajian yang kami lakukan, siaran yang disajikan Bali TV sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan reaksi yang dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas masyarakat,” kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana di sela-sela aksi yang digelar Aliansi Krama Bali Anti Pembodohan Publik di depan Monumen Perjuangan Bajra Sandhi, Denpasar, Kamis.

Ia menambahkan bahwa stasiun televisi tersebut juga menampilkan tulisan di bagian pojok kanan atas “Pilgub Bali 15 Mei 2013, Ganti Gubernur” sejak 29 April 2014 pukul 14.00 Wita sampai saat ini.

“Terkait temuan itu, KPID sudah melakukan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang diatur oleh KPI,” ujarnya dikutip antara Bali.

KPID, menurut dia, sebagai lembaga negara yang memang memiliki kewenangan untuk menyikapi aspirasi masyarakat dan ikut menjaga kondusivitas masyarakat, maka diharapkan lembaga penyiaran menjalankan prinsip yang sehat, menyampaikan informasi, dan hiburan yang sehat dan mendidik.

KPID Bali segera mengirimkan surat resmi kepada Bali TV dengan harapan bisa mengindahkan peringatan itu. Apabila tidak diindahkan, pihaknya tentu segera melakukan kajian untuk menjatuhkan sanksi.

“Kami mengharapkan ada respons yang baik dan kerja sama positif karena mereka menggunakan frekuensi milik publik yang seharusnya digunakan untuk hal positif supaya masyarakat kita dalam kondisi kondusif,” katanya. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memberikan penghargaan bagi sejumlah radio dan televisi yang fokus mensosialisasikan nilai-nilai kearifan lokal. Nilai-nilai kearifan lokal dikemas dalam program yang unik dan menarik, sehingga memiliki nilai plus di mata masyarakat.

Penghargaan diberikan dalam enam kategori berbeda pada KPID Jateng Award di Hotel Patra Jasa Semarang, Jumat (3/5) malam. KPID Award dilaksanakan setiap tahun dan pada tahun ini merupakan yang kedua. Pelaksanaannya juga bertepatan dengan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-80.

"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, partisipasi tahun ini lebih banyak dan berkualitas. Pada tahun ini kami memang mengambil tema lebih spesifik yakni menyelamatkan kearifan lokal melalui penyiaran," kata Ketua Panitia KPID Award sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Isdiyanto, seperti dikutip suaramerdeka.

Alasan mengambil tema tersebut yakni keprihatinan akan semakin lunturnya kearifan lokal di kehidupan masyarakat. Padahal kearifan lokal memiliki nilai positif untuk perkembangan masyarakat yang lebih baik. Bahkan nilai itu bisa menunjukkan jati diri bangsa.

Penghargaan kemudian mengerucut pada enam kategori yang menyorot kepedualian media terhadap permasalahan tersebut.

Untuk kategori iklan layanan masyarakat dimenangkan oleh Radio Asri Sragen dengan program jam wajib belajar dan Tvku (Televisi Kampus Universitas Dian Nuswantoro) dengan program pupuk bersubsidi. Kategori siaran anak dimenangkan Radio Rasika Kids dan TATV Solo dengan program sahabat alam.

Kategori talk show terbaik dimenangkan RRI Semarang dengan program netralitas media dalam Pilgub Jateng dan TATV dengan program sorot minimrket 24 jam.
Kategori televisi berjaringan peduli Jateng dimenangkan oleh Trans 7 dengan program Si Bolang edisi gara-gara rambut palsu. Kategori feature dimenangkan oleh Radio Pesona dengan program jejak wisata dan TVRI Jateng dengan program pelangi desa. Kategori Long Live Achievement diberikan pada tokoh kepenyiaran Boya Sujai.

"Adanya award ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas program yang ditayangkan. Dan terus menampilkan kearifan lokal sebagai identitas bangsa," kata Isdiyanto. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) menerima sejumlah aduan penonton di Mataram yang memprotes acara SCTV Music Awards 2013, yang ditayangkan langsung stasiun SCTV pada Senin, 29 April 2013. Pemirsa mengadukan penampilan penyanyi atau boyband cilik Super7 dan Cowboy Junior yang membawakan lagu orang dewasa, lagu bertema cinta.

"Kami sedang memproses dan mengkaji aduan pemirsa tersebut," kata Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman, Rabu, 1 Mei 2013. Lembaganya segera mengklarifikasi persoalan tersebut kepada SCTV.
 
Menurut dia, pemirsa mempersoalkan jam tayang yang masuk pada kategori dewasa, tapi saat itu justru menampilkan sejumlah penyanyi cilik, bahkan mereka juga menyanyikan lagu-lagu dewasa. "Dampaknya sangat tidak baik bagi anak-anak, SCTV kurang cermat menampilkan artis cilik pada jam tayang dewasa," kata Sukri dikutip 108jakarta.

KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk meminta bukti siaran acara tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, KPID NTB akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, secara tegas mewajibkan lembaga penyiaran agar memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

Bahkan, dalam Standar Program Siaran Pasal 15 ayat 4, sangat tegas dan jelas melarang lembaga penyiaran melibatkan anak-anak dalam program siaran langsung yang melewati pukul 21.30 waktu setempat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.