Denpasar - KPID Bali memberikan teguran keras kepada stasiun televise local terbesar di Bali, BaliTV, atas ketidakberimbangan pemberitaan kampanye Pemilukada Bali 2013. “Kami menegur keras dan meminta BaliTV kembali menegakkan prinsip-prinsip keadilan, keberimbangan netarlitas dan independensi,” ujar Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, Kamis, 5 Mei 2013.

Selain itu, KPID Bali juga minta BaliTV menghentikan pencantuman superimpose “Pilgub Bali 15 Mei 2013, Ganti Gubernur” karena telah menimbulkan reaksi meluas dan meresahkan di masyarakat.

Menurut Komang, pemberian teguran keras dan pencabutan superimpose, terutama juga dilandasi hasil kajian KPID Bali terhadap rekaman siaran BaliTV sejak masa kampanye dimulai 28 April lalu.

Sementara itu, laporan dan pengaduan dari masyarakat juga terus mengalir ke KPID. Terakhir, Kamis (2/5), Ketua KPID Bali Komang Suarsana menerima pernyataan sikap dari ratusan orang yang menamakan dirinya “Aliansi Krama Bali Anti-Pembohongan Publik”. Mereka yang menggelar aksi damai di Monumen Perjuangan Rakyat Bali mendesak KPI menindak BaliTV atas ketidakberimbangan berita dan penayangan superimpose yang dianggap provokatif.

Setelah mengkaji dengan acuan Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI No. Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), UU No.40/1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, KPID Bali menyimpulkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dan  penayangan superimpose yang terindikasi provokatif telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Keresahan masyarakat itulah yang kami sikapi dengan teguran keras dan permintaan penghentian penayangan superimpose Ganti Gubernur, “ tegas Komang. Kamis (2/5) KPID Bali langsung melayangkan surat resmi kepada BaliTV yang isinya KPID Bali memberi “peringatan keras” dan minta BaliTV menerapkan prinsip-prinsip keberimbangan dalam pemberitaan kampanye Pemilukada Bali 2013.

Selain itu, KPID Bali meminta secara tegas BaliTV menghentikan superimpose “Ganti Gubernur” terhitung sejak surat resmi KPID Bali diterima BaliTV.            

“Apabila peringatan keras dan permintaan ini tidak diindahkan, kami akan jatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tandas Komang.
       
Berdasarkan pantauan, Kamis (2/5) malam, BaliTV tidak lagi mencantumkan superimpose “Ganti Gubernur” tapi menggantinya dengan “Pilih No.1 Ajegkan Bali” yang disertai gambar bergerak salah satu pasangan cagub.
       
Atas kenyataan itu, Komang menyatakan akan segera membahas bersama para komisioner perihal pelanggaran yang masih dilakukan BaliTV, dan semua lembaga penyiaran lainnya. (*)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.