Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali meminta lembaga penyiaran di Pulau Dewata mulai 16 April 2013 untuk menghentikan siaran yang “berbau” kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Yang sudah telanjur menyiarkan materi kampanye, tolong dihentikan. Mohon bersabar dulu kalau ada yang ingin menayangkan iklan, video klip, atau format iklan lain sampai mulai masa kampanye 28 April,” kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana saat sosialisasi aturan penyiaraan Pilkada Bali, Selasa (16/4/2013).

Ia menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan, yang dapat dikategorikan siaran kampanye jika memenuhi tiga unsur, yakni berisi visi-misi, nomor pasangan calon, dan atribut atau gambar pasangan calon.

“Kalaupun ternyata yang sudah ditayangkan di stasiun televisi dan radio itu tidak memenuhi unsur kampanye, kami minta kepada lembaga penyiaran agar membuka kesempatan yang sama kepada kedua pasangan calon,” ucapnya pada acara yang dihadiri perwakilan dari stasiun radio, televisi, dan media cetak di Bali seperti yang ditulis antara.

Suarsana menambahkan, sesuai dengan isi keputusan bersama yang telah ditetapkan antara KPID Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali, lembaga penyiaran wajib bersikap adil, profesional, dalam siaran informasi kampanye untuk peserta pemilu.

“Media penyiaran tidak boleh memblok waktu untuk salah satu pasangan calon. Memang di masa ‘abu-abu’ saat ini atau sebelum resmi masa kampanye, kami belum bisa secara tegas menjalankan isi dari keputusan bersama. Namun, media penyiaran tetap mematuhi ketentuan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya.

Nanti kalau sudah masa kampanye dimulai, ujar dia, maka KPID Bali akan benar-benar mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai isi keputusan bersama, mulai dari teguran tertulis, penghentian siaran sementara, penghentian siaran secara permanen, bahkan hingga pencabutan izin lembaga penyiaran.

Durasi penayangan iklan kampanye di televisi, jelas dia, setiap peserta pilkada secara kumulatif hanya boleh maksimal 10 spot berdurasi paling lama 30 detik dalam sehari selama kampanye.

“Sedangan untuk pemasangan iklan kampanye di radio, setiap peserta pilkada secara kumulatif sama juga 10 spot berdurasi maksimal 60 puluh detik dalam sehari,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa jika ternyata salah satu pasangan calon kemampuan memasang iklannya tidak sampai 10 spot, itu tidak masalah. Tetapi, tidak boleh spot sisa tersebut digunakan oleh pasangan lainnya yang sudah 10 spot.

“Kami harapkan semua lembaga penyiaran dapat elegan memenuhi ketentuan ini untuk menjaga kondusifitas Bali. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kedamaian di sini,” katanya.

Sementara Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengharapkan lembaga penyiaran dapat memenuhi ketentuan yang ada dan memberikan kesetaraan bagi setiap pasangan calon.

“Dalam masa-masa seperti sekarang sebelum kampanye dimulai, KPU memberikan keleluasaan kepada masing-masing kandidat hanya sebatas sosialisasi. Jika terlalu tegas menerapkan aturan tidak boleh kandidat mempromosikan diri pada masyarakat sebelum masa kampanye, kami kira akibatnya justru menjadikan masyarakat tidak semua mengenal calonnya karena masa kampanye hanya 14 hari,” ucap Lanang seperti ditulis antara.

Di Bali jumlah lembaga penyiaran secara keseluruhan yakni 74 stasiun radio, lima televisi lokal, dan 11 stasiun televisi nasional. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.