Semarang  – Kordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah H. Isdiyanto, S.IP mengatakan masih banyak insan penyiaran yang belum memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan mengenai regulasi penyiaran.

Hingga Mei 2013 Bidang Kelembagaan KPID Jateng periode 2010-2013 telah meningkatkan kapasitas dan kualitas 700 insan penyiaran di Jawa Tengah. Mereka dalam setiap pelatihan selama dua hari dilatih menguasai regulasi penyiaran, membuat program siaran bermutu dan sehat, menguasai strategi pemasaran serta diarahkan untuk mengawal budaya lokal agar tetap lestari.

“Yang tercover pelatihan baru sekitar 30 persen dari total SDM penyiaran di Jateng. Tahun 2011  yang dilatih 300 orang, 2012 juga 300 orang dan hingga akhir Mei 2013, 100 orang. Dan akhir 2013 ditargetkan mencapai 900 orang. Oleh karenanya, KPID merekomendasikan kepada komisioner periode berikutnya, agar tetap melanjutkan program tersebut,” tandas Isdiyanto di Semarang, Kamis, 30 Mei 2013.

Ketua Alumni Unwahas Semarang itu berharap agar mereka yang telah memngikuti pelatihan mampu menelorkan kepada teman sekerja yang belum berkesempatan mengikuti pelatihan.

Semakin berkualitas SDM Penyiaran, lanjutnya, maka akan berdampak positif terhadap kualitas isi siaran. Selama ini, masih rendahnya kualitas isi siaran radio maupun televise yang dikeluhkan public, faktornya antara lain program siarannya ditangani oleh SDM yang belum paham tentang regulasi penyiaran. Baik pemahaman tentang UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga terhadap regulasi lainnya.

“Kekurangan itu kelihatan saat mengikuti pelatihan. Sebagian besar peserta mengaku baru paham regulasi penyiaran setelah mengikuti pelatihan karena banyak  lembaga penyiaran tak pernah membekali sehingga antusias peserta sangat besar,” jelasnya sambil menambahkan kalau tema pelatihan 2013 adalah Peningkatan Kualitas dan Kreativitas Program Siaran. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng melarang siaran atau tayangan jajak pendapat melalui televisi atau radio selama masa tenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.

Masa tenang ini berlangsung mulai Kamis hingga Sabtu (23-25/5).  KPID menilai jajak pendapat hanya boleh disiarkan melalui sosialisasi hingga masa kampanye. Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto menyatakan, larangan ini dilakukan supaya pasangan calon tidak dirugikan atau diuntungkan oleh adanya jajak pendapat.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPID Jateng Nomor 1/ 2013 tentang Siaran Pemilukada Jawa Tengah. “Jajak pendapat ini hanya boleh disiarkan saat sosialisasi dan masa kampanye pilgub. Saat itu, radio dan televisi juga harus terlebih dulu menjelaskan metode dan lembaga mana yang melakukan survei. Ini bertujuan agar jajak pendapat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tandasnya, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurut dia, radio dan televisi juga tidak bisa lagi menyiarkan kampanye selama masa tenang. Baik itu berupa siaran berita, talkshow maupun iklan pilgub.

Isdiyanto juga mengajak lembaga penyiaran, tim sukses, serta elemen masyarakat supaya mematuhi ketentuan tersebut. Segala atribut kampanye juga harus dibersihkan agar lingkungan kembali asri. Red

Jakarta  - Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan pemerintah tidak serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

"Dalam hal ini [pembahasan RUU Penyiaran] hubungan pemerintah dan DPR ternyata tidak satu platform, karena pemerintah menganggap ini tidak penting," ujarnya saat rapat kerja Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta empat kementerian lainnya, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurutnya, pemerintah selama ini sering berlarut-berlarut manakala RUU yang dibahas adalah inisiatif DPR.

Dia menyebutkan hingga hampir tiga masa sidang, pemerintah belum juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan. Padahal, DIM tersebut seharusnya diserahkan pada 12 April lalu. "Ngapain aja pemerintah. Seperti anak-anak saja kerjanya harus dipaksa-paksa."

Dia menegaskan keberadaan UU Penyiaran baru sangat penting sebagai payung hukum. Saat ini, katanya, terjadi kekosongan payung hukum, padahal dinamika yang terjadi menuntut segera adanya aturan.

Menteri Kominfo Tifatul Sembiring yang hadir dalam rapat tersebut menyebutkan pembahasan di kalangan pemerintah berlangsung lama karena banyaknya hal yang dibahas. "Ada 858 butir yang dibahas. Poin penting antara lain kelembagaan KPI [Komisi Penyiaran Indonesia], perizinan, lembaga penyiaran publik dan kepemilikan media penyiaran," jelasnya seperti ditulis bisnis.com

Tifatul menegaskan pemerintah sama sekali tidak menyepelekan RUU Penyiaran lantaran Presiden secara khusus telah menunjuk wakil presiden untuk koordinasi.

Menurutnya, DIM tersebut sudah dikirimkan ke wakil presiden, Selasa (21/5/2013). "Kalau dalam beberapa hari ini disetujui, kami akan sampaikan ke DPR." Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memasuki masa tenang (23 – 25 Mei 2013), melarang seluruh lembaga penyiaran jasa televisi dan radio untuk tidak menyiarkan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai siaran kampanye. Namun, lembaga penyiaran masih tetap bisa menyiarkan yang sifatnya ajakan kepada  seluruh pemilih agar menggunakan hak pilih.

“Jangan ada radio dan televisi  yang masih menyiarkan kesan kampanye dalam bentuk siaran berita, talkshow maupun iklan. Bila masih ditemukan siaran seperti itu, maka masuk kategori pelanggaran terhadap Peraturan KPID Jateng Nomor 1 Tahun 2013, tentang Peraturan Siaran Pemilukada Jawa Tengah,” tegas Korbid Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto disalah satu media lokal.

KPID Jateng mengajak seluruh lembaga penyiaran beserta para tim sukses pasangan calon serta elemen masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut. Masa tenang, sebagaimana yang diatur KPU, hendaknya dimanfaatkan sebagai kegiatan cooling down untuk memberisihkan segala atribut kampanye, agar lingkungan kembali bersih, tertib dan lancar.

Selama masa tenang, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan jajak pendapat dalam versi apapun, mengingat kegiatan seperti ini di masa tenang, dapat merugikan serta menguntungkan pasangan calon tertentu. Jajak pendapat hanya boleh disiarkan selama masa sosialisasi hingga masa kampanye pulgub Jateng. Saat dibolehkan, itupun pihak lembaga penyiaran harus terlebih dulu menjelaskan metode survey serta lembaga mana yang melakukannya. Tujuannya agar jajak pendapat dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

Terkait siaran quick count atau penghitungan cepat, menurut Isdiyanto, lembaga penyiaran boleh menyiarkan proses penghitungan suara setelah proses pemungutan suara dinyatakan selesai oleh pihak yang berwenang. “Artinya, sebelum jam 13.00, siaran tentang proses penghitungan suara tak boleh dilakukan,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap siaran Pemilukada, tambah Isdiyanto, dapat dijerat dengan sanksi administrative serta pidana, tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi administratif tertinggi, berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sedangkan sanksi pidana tertinggi berupa pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar untuk televisi serta pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar untuk jasa radio.

Ditegaskan, siaran pilgub Jateng selama proses sosialisasi hingga kampanye pasangan calon, cenderung tertib dan rendah pelanggaran. Hal ini menunjukkan lembaga penyiaran semakin menaati regulasi yang dikeluarkan KPID. Di sisi lain, KPID Jateng juga gencar menyosialisasikan peraturan siaran pemilukada Jateng. Red

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan program siaran TV digital ditunda setelah vonis Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Menteri Kominfo tentang siaran Digital awal Mei 2013.

"Keputusan pembatalan ini tentu berdampak kondisi penyiaran di Sulbar. Ini artinya, satu frekuensi televisi yang awalnya dialokasikan untuk TV digital, kini dapat dimanfaatkan lembaga penyiaran lokal Sulbar," kata koordinator bidang Perizinan KPID Sulawesi Barat, Munawir Ridwan di Mamuju, Minggu .

Menurutnya, masih ada frekuensi kosong untuk siaran televisi di Mamuju, bila ada pihak yang ingin memperoleh alokasi frekuensi tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada KPID Sulbar.

Ia menjelaskan lembaga penyiaran sudah pernah mengajukan permohonan izin melalui KPID namun tidak mendapatkan rekomendasi karena dinilai belum memenuhi syarat

Munawir menyatakan, permohonan ke KPID akan diproses bersama instansi berwenang mulai aspek teknis, administrasi sampai isi siaran.

"Permohonan yang masuk akan di uji publik melalui forum Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), kalau memenuhi syarat dan ketentuan, KPID akan mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan," tambah Munawir seperti ditulis antara

Sementara itu, satu lembaga penyiaran berlangganan di provinsi, TV Kabel Manakarra, lulus tahap terakhir Evaluasi Uji Coba Siaran, pekan kemarin. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.