Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng melarang siaran atau tayangan jajak pendapat melalui televisi atau radio selama masa tenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.

Masa tenang ini berlangsung mulai Kamis hingga Sabtu (23-25/5).  KPID menilai jajak pendapat hanya boleh disiarkan melalui sosialisasi hingga masa kampanye. Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto menyatakan, larangan ini dilakukan supaya pasangan calon tidak dirugikan atau diuntungkan oleh adanya jajak pendapat.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPID Jateng Nomor 1/ 2013 tentang Siaran Pemilukada Jawa Tengah. “Jajak pendapat ini hanya boleh disiarkan saat sosialisasi dan masa kampanye pilgub. Saat itu, radio dan televisi juga harus terlebih dulu menjelaskan metode dan lembaga mana yang melakukan survei. Ini bertujuan agar jajak pendapat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tandasnya, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurut dia, radio dan televisi juga tidak bisa lagi menyiarkan kampanye selama masa tenang. Baik itu berupa siaran berita, talkshow maupun iklan pilgub.

Isdiyanto juga mengajak lembaga penyiaran, tim sukses, serta elemen masyarakat supaya mematuhi ketentuan tersebut. Segala atribut kampanye juga harus dibersihkan agar lingkungan kembali asri. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.