Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memasuki masa tenang (23 – 25 Mei 2013), melarang seluruh lembaga penyiaran jasa televisi dan radio untuk tidak menyiarkan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai siaran kampanye. Namun, lembaga penyiaran masih tetap bisa menyiarkan yang sifatnya ajakan kepada  seluruh pemilih agar menggunakan hak pilih.

“Jangan ada radio dan televisi  yang masih menyiarkan kesan kampanye dalam bentuk siaran berita, talkshow maupun iklan. Bila masih ditemukan siaran seperti itu, maka masuk kategori pelanggaran terhadap Peraturan KPID Jateng Nomor 1 Tahun 2013, tentang Peraturan Siaran Pemilukada Jawa Tengah,” tegas Korbid Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto disalah satu media lokal.

KPID Jateng mengajak seluruh lembaga penyiaran beserta para tim sukses pasangan calon serta elemen masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut. Masa tenang, sebagaimana yang diatur KPU, hendaknya dimanfaatkan sebagai kegiatan cooling down untuk memberisihkan segala atribut kampanye, agar lingkungan kembali bersih, tertib dan lancar.

Selama masa tenang, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan jajak pendapat dalam versi apapun, mengingat kegiatan seperti ini di masa tenang, dapat merugikan serta menguntungkan pasangan calon tertentu. Jajak pendapat hanya boleh disiarkan selama masa sosialisasi hingga masa kampanye pulgub Jateng. Saat dibolehkan, itupun pihak lembaga penyiaran harus terlebih dulu menjelaskan metode survey serta lembaga mana yang melakukannya. Tujuannya agar jajak pendapat dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

Terkait siaran quick count atau penghitungan cepat, menurut Isdiyanto, lembaga penyiaran boleh menyiarkan proses penghitungan suara setelah proses pemungutan suara dinyatakan selesai oleh pihak yang berwenang. “Artinya, sebelum jam 13.00, siaran tentang proses penghitungan suara tak boleh dilakukan,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap siaran Pemilukada, tambah Isdiyanto, dapat dijerat dengan sanksi administrative serta pidana, tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi administratif tertinggi, berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sedangkan sanksi pidana tertinggi berupa pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar untuk televisi serta pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar untuk jasa radio.

Ditegaskan, siaran pilgub Jateng selama proses sosialisasi hingga kampanye pasangan calon, cenderung tertib dan rendah pelanggaran. Hal ini menunjukkan lembaga penyiaran semakin menaati regulasi yang dikeluarkan KPID. Di sisi lain, KPID Jateng juga gencar menyosialisasikan peraturan siaran pemilukada Jateng. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.