Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), meminta Lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah, dapat menayangkan siaran-siaran yang sehat. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Sulteng Ilmawati Djafara, dalam kegiatan workshop yang digelar di Kampung Nelayan, Kamis kemarin, 12 September 2013.
Ilmawati Djafara,mengungkapkan, salah satu tujuan kegiatan workshop, yakni untuk menyatukan persepsi antara KPID dan lembaga penyiaran guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat cerdas serta berkualitas.
“Bagaimana lembaga penyiaran elektronik memberikan tayangan yang layak bagi masyarakat, guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat dan mencerdaskan” ujarnya ditulis radar sulteng.
Karena itu pihaknya berharap kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Sulteng, agar dapat menyiarkan berita- berita yang dapat mendidik serta mencerdaskan penoton khususnya untuk para remaja serta anak-anak guna menciptakan generasi bangsa yang cerdas. Red
Padang – Tim seleksi pemilihan calon Anggota KPID Sumatera Barat membuka penerimaan Calon Anggota KPID Sumbar untuk masa jabatan 2013-2016. Pengumuman disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa, 4 September 2013. Berikut isi pengumuman tersebut:
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT 04/Timsel-KPID/Kominfo-2013
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk diangkat menjadi anggota Komisi Penyiraran Indonesia Daerah Sumatera Barat Masa Jabatan 2013 – 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1) a.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b.Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; d.Sehat jasmani dan rohani; e.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f.Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; g.Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; h.Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; i.Bukan pejabat pemerintah; dan j.Non partisan
Persyaratan Khusus a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b.Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar; c.Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); d.Daftar Riwayat Hidup; e.Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang; f.Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani g.Surat Keterangan dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani; h.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli); i.Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi beserta uraiannya yang berkaitan dengan kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran jika nanti terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat. (ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman); j.Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran; k.Surat Dukungan dari masyarakat (asli);
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai a.Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat; b.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia; d.Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e.Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu; f.Surat Pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa; g.Surat pernyataan bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; h.Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah; i.Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja; j.Surat Pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional; k.Surat pernyataan nonpartisipan/tidak berpartai politik; l.Surat Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya;
Pada Jam 09.00 s/d 18.00 Wib (hari kerja) bertempat di : Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat d/a : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat Jln. Raden Saleh No. 12 Padang
Padang, 04 September 2013 TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT Ketua dto Ir. H. MUDRIKA Pembina Utama Madya/ 19580209 198603 1 004
Surabaya - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Timur menegur dua stasiun televisi dan sebuah radio terkait dengan tayangan iklan pada masa tenang Pilkada Jatim pada 12-25 Agustus.
Adapun sebuah radio asal Lamongan hingga rapat pleno KPID Jatim pada Rabu (28/8) sore, pengelola radio itu tidak datang, karena itu akan dipanggil ulang.
"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengelola kedua stasiun televisi dan akhirnya memberikan surat teguran untuk TV-9 dan Sakti TV Madiun," kata komisioner KPID Jatim Donny Maulana, Rabu, 28 Agustus 2013.
Dia menjelaskan teguran itu kami layangkan kepada mereka, karena mereka menayangkan iklan di masa tenang yakni tanggal 26 Agustus dan kedua stasiun televisi itu langsung menghentikan pada tanggal itu juga," katanya.
Dalam klarifikasi yang dilakukan, pengelola stasiun TV-9 dan Sakti TV Madiun menegaskan bahwa mereka sebenarnya sudah terikat kontrak dengan pemasang iklan itu hingga 25 Agustus.
"Tapi, mereka merasa kecolongan, karena bagian program tetap menayangkan pada 26 Agustus pagi," katanya didampingi komisioner KPID Jatim lainnya, M Dawud.
Selain kedua stasiun televisi itu, kata Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim itu, pihaknya juga melayangkan surat imbauan kepada empat stasiun televisi yakni Kompas TV, Metro TV, TV-One, dan JTV.
"Kami hanya melayangkan surat imbauan, karena mereka menerima iklan sosialisasi dari KPU Jatim dalam satu versi yakni sosialisasi yang menampilkan unsur perdukunan dan unsur klenik itulah yang dilaporkan ulama ke KPID Jatim," katanya.
Namun, pihaknya menghadapi dilema, karena iklan sosialisasi itu berasal dari KPU Jatim terkait sosialisasi hari "H" pencoblosan pada 29 Agustus, sehingga sosialisasi akan terhenti bila ditegur.
"Solusinya, kami menayangkan surat peringatan ke KPU Jatim agar tidak menyodorkan iklan sosialisasi dengan satu versi kepada pengelola lembaga penyiaran, sehingga tidak ada alternatif," katanya.
Menurut dia, surat peringatan kepada KPU Jatim itu penting, agar sosialisasi serupa tidak terjadi dalam Pemilu Legislatif 2014 dan Pilpres 2014.
"Keempat stasiun televisi itu sifatnya hanya menerima order, sedangkan pemilik order adalah KPU Jatim, karena itu KPU Jatim yang harus memperbaiki diri, minimal ada tiga versi iklan," katanya.
Sebelumnya, KPID Jatim menemukan 25 program isi siaran pada tujuh stasiun televisi lokal yang melanggar siaran Ramadhan 1434 Hijriah hingga 20 Juli lalu, yakni MHTV, Arek TV, Kompas TV, SBO TV, MNTV, BBS TV, dan JTV, karena mereka menyajikan tayangan yang mengandung unsur erotis, kata-kata kasar, kekerasan, dan sejenisnya. Red dari Antara
Makassar -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mengingatkan lembaga penyiaran (LP) soal aturan main iklan kampanye. Hal ini penting agar tidak ada radio dan TV yang melanggar batasan durasi dan frekuensi iklan kampanye selama masa kampanye pilkada Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019.
Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, mengatakan berdasarkan regulasi yang ada jatah iklan kampanye yang dapat disiarkan oleh setiap LP adalah sebanyak 10 (sepuluh) spot per hari. Panjang durasi iklan kampanye ini dibedakan antara media penyiaran radio dan media penyiaran TV. Durasi iklan kampanye untuk TV hanya 30 detik per spot, sementara untuk radio panjangnya 60 detik. Ini aturan main yang perlu diperhatikan.
Rusdin juga mengingatkan manakala ada pasangan calon yg tidak memanfaatkan "jatah" iklannya maka tidak bisa dialihkan kepada pasangan calon lainnya. Jadi, maksimal setiap kandidat iklannya muncul di sebuah LP hanya 10 kali sehari. "Jangan mentang-mentang ada kandidat yang punya dana kampanye yang banyak, lantas memonopoli atau mengambil air time yang bukan menjadi haknya," tegas Rusdin, dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Minggu (1/9/2013).
Prinsipnya, setiap kandidat mesti diberi akses yang sama dan adil oleh setiap LP. Termasuk untuk tarif iklan dan diskon yang diberikan mesti sama. Di luar itu, KPID berharap TV dan radio membuat iklan layanan masyarakat (ILM) sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. ILM ini bisa berupa pendidikan politik atau soal pilkada damai.
Terkait dengan siaran langsung pemaparan Visi Misi calon Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019, yang digelar di gedung DPRD Kota Makassar, Minggu (1/9/2013), Rusdin memberikan beberapa catatannya. Secara keseluruhan Rusdin memberikan apresiasi atas sikap proaktif sejumlah stasiun TV lokal dan TV publik, juga radio-radio yang siarkan acara itu.
Namun Rusdin memberikan saran dan masukan kepada TVRI yang mencantumkan nomor urut kandidat dengan mencantumkan angka "0" di depan angka "1", menjadi kandidat nomor urut "01", begitupun seterusnya. Cara penulisan seperti ini tentu keliru. Ini tampak sederhana tapi fatal. Karena penulisan nomor urut kandidat Walikota-Wakil Walikota tidak demikian.
Pada saat itu, Rusdin mengaku mengirim sms kepada Kepala LPP TVRI, Bpk Rusli Sumara perihal kesalahan tersebut. Rusli mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk merubah angka tsb namun rundawn yang diberikan oleh Panitia tertulis demikian. Pihak TVRI juga sudah mencoba mengubah tapi secara teknis membutuhkan waktu dlm pekerjaannya dan crew takut akan merusak tulisan yg sdh ada dlm Caracter Generator.
Selain itu, Rusdin juga meminta kepada pihak Sun TV sebaiknya ke depan tidak memotong pemaparan visi misi kandidat agar penonton bisa menyaksikan acara live event yang disiarkan Sun TV secara utuh. Penayangan iklan-iklan kandidat jangan ditempatkan saat penyampaian visi misi sedang berlangsung tapi saat jeda pemaparan antara kandidat satu dengan kandidat berikutnya. "Saya menghitung waktunya cukup disela-sela itu untuk menyelipkan siaran iklan," kata Rusdin memberi masukan. Red dari Tribun
Tarakan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim bersama Balai Monitoring (Balmon) Samarinda dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim melakukan sidak ke radio-radio dan televisi di Kota Tarakan, Rabu (21/8/2013).
Dalam sidak ini tim menemukan izin prinsip yang dimiliki stasiun Tarakan Televisi (TTV), satu- satunya televisi milik Pemkot Tarakan telah mati atau masa berlakunya telah habis. Tak hanya itu, tim juga menemukan TTV tidak on air atau tidak melakukan siaran, karena alat regulator power supplay yang dimiliki TTV rusak.
Melihat hal ini, KPID meminta agar TTV segera memproses izin prinsip ini. Pasalnya apabila izin prinsip tidak segera diurus, berarti tidak boleh melakukan siaran dan KPID pun berhak mencabut izin penyiaran TTV.
"Sesuai aturan perundang-undangan penyiaran, apabila belum ada izin prinsip berarti radio dan televisi tidak boleh siaran. Untuk itu kami mendorong TTV untuk segera melakukan proses izin prinsip ini," ujar Syafruddin, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Penyiaran KPID Provinsi Kaltim kepada tribunkaltim.co.id.
Menurut Syafiruddin, rencananya sidak ini akan dilakukan selama tiga hari. Mulai 21 hingga 24 Agustus. Tujuan sidak ini untuk melihat administrasi perizinan yang dimiliki radio dan televisi Apakah radio dan televisi ini memliki izin siaran atau tidak. Selain itu melihat program isi siaran yang disiarakan radio-radio dan telvisi di Kota Tarakan. Red
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.