Magelang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sembilan radio di Jateng. EDP yang dilaksanakan selama dua hari (2-3 Juli 2013) diselenggarakan di New Kebun Tebu Resto Magelang tersebut dihadiri narasumber dari Dishubkominfo, DPRD, Akademisi Universitas Tidar, Balmon Kelas 2 Semarang, dan MUI.

Ke Sembilan radio tersebut adalah; PT. Ramedia Jepara, PT. Radio Bailorah Swara Media, PT. Media Bintang Sembilan, PT. Radio Batang Berkembang, PT. Radio Aska Mutiara Hati, Perkumpulan Komunitas Pendengar Radio Assunah FM, Perkumpulan Radio Komunitas Delta FM, PT. Radio Cilacap Indah Swara, dan PT. Radio Suara Tidar.

Najahan Musyafak, koordinator bidang perizinan  KPID Jateng menyimpulkan, mayoritas pemohon tidak menyusun studi kelayakan berdasarkan pada pengalaman teori dan kondisi obyektif dunia penyiaran. Selain itu, permodalan sangat yang dicantumkan dalam akta juga sangat minim.

“Di sisi lain para pemohon juga tidak mampu melihat daya saing dengan lembaga penyiaran lainnya yang sudah ada sebelumnya” tegas Najahan sesaat setelah pelaksanaan EDP berlangsung.

Atas dasar itu, lanjut Najahan, KPID Jateng akan melakukan kajian serius terhadap setiap permohonan izin penyiaran di wilayahnya. Secara teori sebuah lembaga penyiaran dapat beroperasional secara sehat apabila memiliki dana empat kali modal awal ditambah dana operasional selama stau tahun. Ketidaksiapan modal tersebut menyebabkan banyak kasus izin penyiaran yang diperjualbelikan. “banyak radio-tv di Jateng setelah mendapatkan izin kemudian dipundah tangankan dan itu tidak dibenarkan” pungkasnya.  Acep/Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengeluarkan himbauan yang ditandatangani ketua, Budi Sudaryanto, kepada seluruh lembaga penyiaran yang mengudara di wilayah Jawa Tengah baik radio maupun televisi, termasuk 11 televisi Nasional yakni, TVRI, ANTV, TV One, RCTI, MNC TV, Global, SCTV, Indosiar, Trans, Trans 7, dan  Metro TV, agar tayangan maupun siarannya bisa menjaga kekhusukan, tidak merusak kesucian bulan Ramadan 1434 H, serta menjaga iklim yang sejuk demi terciptanya kerukunan umat beragama.

Zainal Abidin Petir, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng menjelaskan bahwa himbauan itu perlu disampaikan kepada mereka karena berdasarkan pengalaman yang lalu selama bulan Ramadan masih saja ditemukan tayangan termasuk komedi atau lelucon menjelang buka puasa dan menjelang sahur yang dinilai penuh cemooh, makian, omongan kasar, dan adegan-adegan nggasruh.

"Masak ada adegan pentung-pentungan, mulut orang dewasa dimasuki benda tertentu ketika sedang bicara, rambut digebyur semacam serbuk, dan sebagainya. Ini kan bisa merusak kekhusukan bulam Ramahan dan terkesan programnya asal-asalan, sing penting meriah tapi nilai edukasinya nol besar," tandas Zainal ditulis suaramerdeka.

Selain itu, tambah Zainal Petir, lembaga penyiaran harus menghindari tayangan dan adegan  yang dapat membangkitkan nafsu birahi maupun adegan seronok, seperti cara berpakian artis atau presenter yang nyaris pamer payudara maupun paha, pembicaraan yang mengarah mesum, mendesah, maupun acara-acara yang menjurus ghibah atau gunjingan, serta membuka aib orang lain yang tidak ada nilai positif bagi kepentingan publik.

"Terpenting justru jangan jadikan bulan Ramadan untuk meraup keuntungan dengan program yang hanya -jaul label nuansa Ramadan- tapi isinya  guyon, perselingkungan, pergunjingan punya anak tanpa bapak, tanpa mengedepankan pencerahan dan penanaman nilai-nilai agama. Kami tidak akan main-main kalau ada televisi yang bandel akan kami tindak tegas ," tandas Zainal Petir.

Selain itu, KPID Jateng minta kepada televisi maupun radio untuk menyampaikan baik secara lisan maupun running text  tanda dimulainya buka puasa maupun waktu imsak serta adzan Subuh. Juga dilarang adzan diekploitasi dengan background iklan komersial karena bisa dikategorikan pelecehan nilai-nilai agama.

"Ini kan himbauan baik sehingga tidak ada salahnya kalau harus dijalankan daripada dipidanakan, nanti kami laporkan ke Polri," tandas Zainal. Red

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau terus memperkuat pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang ada. Salah satu metode yang diterapkan adalah memperkuat tim analisis pemantau siaran dan tenaga IT KPID Riau melalui pelatihan pemantauan siaran di KPI Pusat.

"KPID Riau sangat serius melakukan pemantauan isi siaran lembaga penyiaran yang ada di Riau, baik itu televisi maupun radio. Kita ingin lembaga penyiaran yang ada mengikuti aturan dan norma masyarakat saat menyiarkan program dan siaran," jelas komisioner KPID Riau bidang isi siaran, Tatang Yudiansyah, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (21/6).

Dijelaskan Tatang, saat ini KPID Riau telah memiliki tim pemantau isi siaran. Tugas tim ini adalah memantau isi siaran televisi dan radio yang ada di Pekanbaru. Saat ini, KPID Riau banyak mencatat pelanggaran isi siaran yang dilakukan lembaga penyiaran.

"Saat menyiarkan siaran, lembaga penyiaran itu mesti mengikuti P3SPS. Dan P3SPS  merupakan aturan bagi lembaga penyiaran, isinya tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang disiarkan oleh televisi dan radio," jelas Tatang seraya mengatakan P3SPS itu kependekan dari Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Sementara anggota KPID Riau, Alnofrizal mengatakan, dalam bulan ini sudah ada tukuh pelanggaran yang dilakukan televisi lokal dan nasional. Dalam waktu dekat, laporan ini akan direkap lalu diberikan peringatan ke televisi yang bersangkutan. "Tentu akan kita proses sebagaimana ketentuannya," ujar Alnofrizal.

Namun demikian, Alnofrizal tidak mau membeberkan apa tayangan yang telah telah melanggar ketentuan tersebut. "Apa televisi dan tayangannya belum bisa kami sampaikan. Yang jelas Televisi lokal dan nasional," tutupnya. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng akan menindaktegas setiap pengobatan tradisional yang beriklan menyesatkan. Tak main-main, mereka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam pidana kurungan selama 4 tahun.

Tak hanya pengiklan, media elektronik yang dijadikan sarana beriklan pun tak luput dari sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, radio dan televisi yang memuat materi iklan menipu akan dikenai sanksi denda Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

”Masih banyak iklan yang mengandung unsur penipuan di radio dan televisi swasta maupun publik. Pada tahun lalu hampir 90 persen, tapi sekarang sudah turun setengahnya. Jumlah itu harus ditekan lagi karena membahayakan masyarakat,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir yang menjadi pemateri pada pembinaan pengobat alternatif yang diselenggarakan di Kantor DKK Semarang, Rabu (26/6).

Pelanggaran yang dilakukan pengiklan diantaranya menjanjikan kesembuhan. Misalnya ”Setelah berobat pasti sembuh” atau ”Sekali berobat tampah panjang 10 cm” pada iklan obat kuat pria. Bisa juga menggunakan kalimat superlatif yakni ”kami adalah satu-satunya yang mampu menangani”. Ada juga yang menggunakan testimoni berlebihan dan eksploitasi ayat-ayat pada kitab suci agama. ”Kelimat-kalimat itu ditujukan untuk mengelabuhi pasien. Itu tidak diperbolehkan dan jelas-jelas melanggar etika pariwara,” katanya seperti ditulis suara merdeka.

Plh Kepala DKK Semarang Yuli Normawati mengatakan saat ini ada ribuan pengobat tradisional yang ada di Jateng. Mereka terdiri dari empat macam yakni, ketrampilan (seperti pijat, urut, refleksi dan akupuntur), ramuan (jamu, gurah, aromatherapi, dan tabib), pendekatan agama dan supranatural (peramal, paranormal, dukun dan kebatinan). Untuk perijinan ditangani oleh Badan Pelayanan Perizina Terpadu (BPPT) sementara DKK hanya bertugas melakukan pembinaan.

Padahal, lanjutnya masih banyak pengobat tradisional yang menerjang aturan. Seperti nekat menggunakan peralatan medis seperti stetoskop, tensi meter dan alat penunjang diagnostik. ”Tapi kami tidak bisa mencabut perizinan. Karena itu bukan wewenang kami. Tapi jika sudah keterlaluan, maka kami akan melaporkan pada kepolisian,” katanya. Red

Banda Aceh - Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah di Banda Aceh mengatakan uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan untuk memilih tujuh calon Anggota KPID terbaik. "Ketujuh calon terbaik ini akan diusulkan ke KPI Pusat menggantikan komisioner KPI Aceh yang akan mengakhiri masa tugasnya beberapa bulan lagi," ujar Adnan Beuransyah, Senin 17 Juni 2013.

Sebelumnya, kata dia, ke-21 calon komisioner KPI Aceh tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan tim independen yang dibentuk Komisi A DPR Aceh.

Politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh itu menjelaskan, materi yang diuji adalah penguasaan para calon terhadap undang-undang penyiaran dan kekhususannya di Aceh.

"Kami juga menanyakan kesiapan para calon melaksanakan kekhususan di Aceh, seperti penyiaran berbasis Islam serta hal khusus lainnya yang diatur UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA," katanya.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut, kata dia, para calon juga diminta membaca Al Quran sebagai wujud implementasi penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Walau saat seleksi sebelumnya mereka juga wajib mengikuti tes mengaji, namun kami juga ingin mengetahui secara langsung kemampuan baca Al Quran para calon," kata dia.

Adnan Beuransyah menyebutkan, setelah terpilih tujuh calon terbaik, Komisi A akan menyerahkannya ke pimpinan dewan guna diagendakan sidang paripurna pengesahan.

Ia menambahkan, jika nanti disetujui para anggota DPR Aceh dalam sidang paripurna, maka calon terpilih langsung diserahkan ke KPI Pusat untuk diterbitkan surat keputusannya.

"Kami menargetkan akhir Juli 2013 seleksi calon komisioner KPI Aceh ini tuntas. Jika tidak, akan mengganggu agenda kerja Komisi A DPR Aceh," demikian Adnan Beuransyah. Red dari Antara

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.