Banda Aceh - Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah di Banda Aceh mengatakan uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan untuk memilih tujuh calon Anggota KPID terbaik. "Ketujuh calon terbaik ini akan diusulkan ke KPI Pusat menggantikan komisioner KPI Aceh yang akan mengakhiri masa tugasnya beberapa bulan lagi," ujar Adnan Beuransyah, Senin 17 Juni 2013.

Sebelumnya, kata dia, ke-21 calon komisioner KPI Aceh tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan tim independen yang dibentuk Komisi A DPR Aceh.

Politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh itu menjelaskan, materi yang diuji adalah penguasaan para calon terhadap undang-undang penyiaran dan kekhususannya di Aceh.

"Kami juga menanyakan kesiapan para calon melaksanakan kekhususan di Aceh, seperti penyiaran berbasis Islam serta hal khusus lainnya yang diatur UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA," katanya.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut, kata dia, para calon juga diminta membaca Al Quran sebagai wujud implementasi penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Walau saat seleksi sebelumnya mereka juga wajib mengikuti tes mengaji, namun kami juga ingin mengetahui secara langsung kemampuan baca Al Quran para calon," kata dia.

Adnan Beuransyah menyebutkan, setelah terpilih tujuh calon terbaik, Komisi A akan menyerahkannya ke pimpinan dewan guna diagendakan sidang paripurna pengesahan.

Ia menambahkan, jika nanti disetujui para anggota DPR Aceh dalam sidang paripurna, maka calon terpilih langsung diserahkan ke KPI Pusat untuk diterbitkan surat keputusannya.

"Kami menargetkan akhir Juli 2013 seleksi calon komisioner KPI Aceh ini tuntas. Jika tidak, akan mengganggu agenda kerja Komisi A DPR Aceh," demikian Adnan Beuransyah. Red dari Antara

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.