Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng melarang siaran atau tayangan jajak pendapat melalui televisi atau radio selama masa tenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.

Masa tenang ini berlangsung mulai Kamis hingga Sabtu (23-25/5).  KPID menilai jajak pendapat hanya boleh disiarkan melalui sosialisasi hingga masa kampanye. Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto menyatakan, larangan ini dilakukan supaya pasangan calon tidak dirugikan atau diuntungkan oleh adanya jajak pendapat.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPID Jateng Nomor 1/ 2013 tentang Siaran Pemilukada Jawa Tengah. “Jajak pendapat ini hanya boleh disiarkan saat sosialisasi dan masa kampanye pilgub. Saat itu, radio dan televisi juga harus terlebih dulu menjelaskan metode dan lembaga mana yang melakukan survei. Ini bertujuan agar jajak pendapat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tandasnya, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurut dia, radio dan televisi juga tidak bisa lagi menyiarkan kampanye selama masa tenang. Baik itu berupa siaran berita, talkshow maupun iklan pilgub.

Isdiyanto juga mengajak lembaga penyiaran, tim sukses, serta elemen masyarakat supaya mematuhi ketentuan tersebut. Segala atribut kampanye juga harus dibersihkan agar lingkungan kembali asri. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memasuki masa tenang (23 – 25 Mei 2013), melarang seluruh lembaga penyiaran jasa televisi dan radio untuk tidak menyiarkan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai siaran kampanye. Namun, lembaga penyiaran masih tetap bisa menyiarkan yang sifatnya ajakan kepada  seluruh pemilih agar menggunakan hak pilih.

“Jangan ada radio dan televisi  yang masih menyiarkan kesan kampanye dalam bentuk siaran berita, talkshow maupun iklan. Bila masih ditemukan siaran seperti itu, maka masuk kategori pelanggaran terhadap Peraturan KPID Jateng Nomor 1 Tahun 2013, tentang Peraturan Siaran Pemilukada Jawa Tengah,” tegas Korbid Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto disalah satu media lokal.

KPID Jateng mengajak seluruh lembaga penyiaran beserta para tim sukses pasangan calon serta elemen masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut. Masa tenang, sebagaimana yang diatur KPU, hendaknya dimanfaatkan sebagai kegiatan cooling down untuk memberisihkan segala atribut kampanye, agar lingkungan kembali bersih, tertib dan lancar.

Selama masa tenang, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan jajak pendapat dalam versi apapun, mengingat kegiatan seperti ini di masa tenang, dapat merugikan serta menguntungkan pasangan calon tertentu. Jajak pendapat hanya boleh disiarkan selama masa sosialisasi hingga masa kampanye pulgub Jateng. Saat dibolehkan, itupun pihak lembaga penyiaran harus terlebih dulu menjelaskan metode survey serta lembaga mana yang melakukannya. Tujuannya agar jajak pendapat dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

Terkait siaran quick count atau penghitungan cepat, menurut Isdiyanto, lembaga penyiaran boleh menyiarkan proses penghitungan suara setelah proses pemungutan suara dinyatakan selesai oleh pihak yang berwenang. “Artinya, sebelum jam 13.00, siaran tentang proses penghitungan suara tak boleh dilakukan,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap siaran Pemilukada, tambah Isdiyanto, dapat dijerat dengan sanksi administrative serta pidana, tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi administratif tertinggi, berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sedangkan sanksi pidana tertinggi berupa pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar untuk televisi serta pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar untuk jasa radio.

Ditegaskan, siaran pilgub Jateng selama proses sosialisasi hingga kampanye pasangan calon, cenderung tertib dan rendah pelanggaran. Hal ini menunjukkan lembaga penyiaran semakin menaati regulasi yang dikeluarkan KPID. Di sisi lain, KPID Jateng juga gencar menyosialisasikan peraturan siaran pemilukada Jateng. Red

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan program siaran TV digital ditunda setelah vonis Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Menteri Kominfo tentang siaran Digital awal Mei 2013.

"Keputusan pembatalan ini tentu berdampak kondisi penyiaran di Sulbar. Ini artinya, satu frekuensi televisi yang awalnya dialokasikan untuk TV digital, kini dapat dimanfaatkan lembaga penyiaran lokal Sulbar," kata koordinator bidang Perizinan KPID Sulawesi Barat, Munawir Ridwan di Mamuju, Minggu .

Menurutnya, masih ada frekuensi kosong untuk siaran televisi di Mamuju, bila ada pihak yang ingin memperoleh alokasi frekuensi tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada KPID Sulbar.

Ia menjelaskan lembaga penyiaran sudah pernah mengajukan permohonan izin melalui KPID namun tidak mendapatkan rekomendasi karena dinilai belum memenuhi syarat

Munawir menyatakan, permohonan ke KPID akan diproses bersama instansi berwenang mulai aspek teknis, administrasi sampai isi siaran.

"Permohonan yang masuk akan di uji publik melalui forum Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), kalau memenuhi syarat dan ketentuan, KPID akan mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan," tambah Munawir seperti ditulis antara

Sementara itu, satu lembaga penyiaran berlangganan di provinsi, TV Kabel Manakarra, lulus tahap terakhir Evaluasi Uji Coba Siaran, pekan kemarin. Red

Jakarta  - Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan pemerintah tidak serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

"Dalam hal ini [pembahasan RUU Penyiaran] hubungan pemerintah dan DPR ternyata tidak satu platform, karena pemerintah menganggap ini tidak penting," ujarnya saat rapat kerja Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta empat kementerian lainnya, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurutnya, pemerintah selama ini sering berlarut-berlarut manakala RUU yang dibahas adalah inisiatif DPR.

Dia menyebutkan hingga hampir tiga masa sidang, pemerintah belum juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan. Padahal, DIM tersebut seharusnya diserahkan pada 12 April lalu. "Ngapain aja pemerintah. Seperti anak-anak saja kerjanya harus dipaksa-paksa."

Dia menegaskan keberadaan UU Penyiaran baru sangat penting sebagai payung hukum. Saat ini, katanya, terjadi kekosongan payung hukum, padahal dinamika yang terjadi menuntut segera adanya aturan.

Menteri Kominfo Tifatul Sembiring yang hadir dalam rapat tersebut menyebutkan pembahasan di kalangan pemerintah berlangsung lama karena banyaknya hal yang dibahas. "Ada 858 butir yang dibahas. Poin penting antara lain kelembagaan KPI [Komisi Penyiaran Indonesia], perizinan, lembaga penyiaran publik dan kepemilikan media penyiaran," jelasnya seperti ditulis bisnis.com

Tifatul menegaskan pemerintah sama sekali tidak menyepelekan RUU Penyiaran lantaran Presiden secara khusus telah menunjuk wakil presiden untuk koordinasi.

Menurutnya, DIM tersebut sudah dikirimkan ke wakil presiden, Selasa (21/5/2013). "Kalau dalam beberapa hari ini disetujui, kami akan sampaikan ke DPR." Red

Makassar - Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) Sulawesi Selatan mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melayangkan protes kepada salah satu stasiun televisi (Trans TV) yang menayangkan program islami, dengan pembawa acara Ustad Maulana.

Dalam protes yang diajukan ini, Permata Sulsel menuntut permintaan maaf dari Ustad Maulana dan stasiun televisi tersebut. Koordinator Permata, Al Qadri, menyebut sebuah kutipan dalam siaran televisi Islam Itu Indah pada Senin, 13 Mei 2013, yang dibawakan oleh Ustad Maulana dengan tema keluarga berencana.

"Istri itu wajib melayani suami, kecuali dalam keadaan haid. Kalau ibu tetap melayani termasuk ketika berhubungan badan dengan kondisi haid, maka akan melahirkan anak dengan penderita kusta," ujar Al Qadri, yang ditemui di ruang KPID Sulsel, Rabu, 14 Mei 2013.

Menurut dia, ucapan tersebut membuat mereka keberatan. "Artinya, Ustad Maulana menganggap kami ini lahir dari hubungan orang tua yang kotor dalam keadaan kotor. Kami hanya meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Ustad Maulana dan stasiun televisi tersebut selama tujuh hari berturut-turut selama acara tersebut berlangsung," Al Qadri menjelaskan kepada tempo.com.

Al Qadri mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi bersama terkait masalah tersebut. "Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, pemimpin advokasi dari Yayasan Transformasi Lepra Indonesia, Dodi Tumanduk, mengatakan, jika nantinya permasalahan ini tidak bisa diselesaikan, kemungkinan pengajuan ke jalur hukum bisa saja dilakukan.

Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan, masalah akan dibahas bersama dengan pihak stasiun terkait dan akan langsung diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan langsung menyurati untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut, paling lambat itu tujuh hari setelah surat keluar. Dan apabila tidak ditanggapi, akan ada teguran yang diberikan, baik itu tulisan. Klarifikasi tersebut meminta agar nantinya Ustad Maulana lebih berhati-hati lagi dalam menyampaikannya, terutama mengenai persoalan sensitivitas di masyarakat," ujar Rusdin

Pihak Trans TV sendiri yang diwakili oleh A.Hadiansyah Lubis, Kepala Departemen Marketing PR Trans TV, mengatakan telah menerima surat tersebut. "Surat sudah kami berikan ke program terkait, tapi belum ada jawaban yang spesifik dari penanggung jawab program karena saya masih cuti," kata Hadiansyah, Senin, 20 Mei 2013. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.