Bengkulu - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Bengkulu Fajri Anshori, mengingatkan, tahun 2013 ini adalah tahun politik menjelang pemilihan umum 2014. Pada situasi ini, media massa harus hati-hati sebab bukan tidak mungkin peserta pemilu memanfaatkan media untuk kepentingan politiknya.

"Media jadi rebutan. Pasti banyak yang memanfaatkan media dari pusat hingga daerah untuk kampanye hingga pencitraan diri. Nah, media harus hati-hati," kata Fajri, Jumat (15/3/2013) dikutip dari kompas.

Menurut Fajri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPI seharusnya duduk bersama menyinkronkan visi terkait regulasi penyiaran dalam konteks pemilu. Sehingga ketika ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tindakan tegas yang diambil KPI terhadap lembaga penyiaran sejalan dengan tindakan KPU terhadap peserta pemilu yang menggunakan jasa media tersebut.

"Ada aturan terkait durasi dan frekuensi iklan pemilu dari peserta pemilu pada televisi dan radio yang harus ditaati lembaga penyiaran. Kalau dilanggar maka penindakannya mengacu pada P3SPS," utur Fajri.

Saat ini terdapat 14 radio dan empat stasiun televisi lokal yang ada di Bengkulu. Empat televisi lokal tersebut ialah Rakyat Bengkulu TV (RBTV), Bengkulu TV (BTV), EsaTV, dan Bengkulu Ekspress TV (BETV) yang masih dalam proses mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Red

Denpasar - Seluruh saluran televisi dan radio di Bali berhenti siaran pada Hari Raya Nyepi, Selasa, 12 Maret 2013. Itu merupakan kesepakan berbagai pihak agar pelaksanaan Catur Brata Penyepian berlangsung khusuk.

"Penghentian siaran televisi dan radio itu semata untuk menciptakan kekhusyukan Hari Nyepi bagi umat Hindu di seluruh pelosok Bali," ujar Koordinator Bidang Perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Nyoman Mardika, di Denpasar, Senin, 11 Maret 2013.

Dia menjelaskan, keputusan itu disepakati setelah dilakukan rapat koordinasi dengan DPRD, Pemerintah Provinsi Bali, lembaga penyiaran, tokoh masyarakat, PHDI Bali, MUDP Bali, dan elemen lainnya.

"Sejak pukul 06.00 Wita hingga Rabu, 13 Maret, pukul 06.00 Wita, semua siaran televisi dan radio dihentikan," sebutnya seperti dikutip okezone.

Meski sudah ada kesepakatan, KPID Bali tetap akan melakukan pemantauan siaran. Bila menemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada siaran televisi dan radio berbayar yang berbasis di beberapa kota di Jawa tetap siaran. Siaran tersebut pun menjangkau Kabupaten Buleleng dan Jembrana. "Kami tetap bersurat ke televisi berbayar yang telah diidentifikasi agar bersedia menghentikan siaran selama Nyepi," ujarnya.

Selain ke lembaga penyiaran, pihaknya juta telah mengirim surat kepada PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran) Bali dan Asita (Asosiasi Travel Agen Indonesia) Bali agar tidak menyalakan televisi dan radio serta mengadakan kegiatan hiburan di hotel. Red

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung upaya polisi menertibkan operator TV Kabel yang tidak berizin. Hal itu ditegaskan Koordinator bidang Perizinan KPID Riau, Alnoprizal di Pekanbaru.

Menurutnya, sejauh ini di Riau belum ada operator TV Kabel yang punya Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP). "Di Riau belum ada operator TV Kabel yang mengantongi izin untuk siaran dengan memungut iuran bulanan. Baru Smart Media saja yang punya Izin Penyelengaraan Penyiaran, itupun baru sebatas Izin Penyelengaraan Penyiaran prinsip. Artinya, dia boleh siaran tapi dilarang memungut biaya atau iuran bulanan kepada pelanggannya," kata Alnop kepada riaukitacom.

Selebihnya, lanjut Alnop, operator TV Kabel di Riau baru memiliki Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID Riau. Rekomendasi Kelayakan ini fungsinya untuk pengurusan izin ke pusat. "Setelah mendapat Rekomendasi Kelayakan dari KPID di daerah, operator TV Kabel mengurus izin ke Kementerian Kominfo untuk mendapatkan Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip," tegasnya.

Setelah mendapat Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip, lanjut Alnop, operator TV Kabel baru boleh siaran untuk uji coba selama setahun. "Mereka masih belum boleh memungut biaya selama mendapat Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip tersebut," katanya.

Baru setahun kemudian setelah memperoleh Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip, tim akan mengevaluasi apakah operator TV Kabel tersebut layak untuk diberikan Izin Penyelengaraan Penyiaran Tetap atau tidak.

"Kalau sudah mendapat Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip tetap, baru mereka boleh siaran dan memungut iuran bulanan. Yang jelas, hingga hari ini operator TV Kabel di Riau belum ada yang mempunyai Izin Penyelengaraan Penyiaran tetap," tegasnya. Red

Bengkulu – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu menargetkan radio siaga bencana yang didirikan untuk sarana informasi tentang kebencanaan di daerah tersebut akan mulai siaran pada 2014. “Tahun ini masih tahap perizinan tetapi pembangunan studio, menara dan lainnya baru tahun depan,” kata Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Kolendari di Bengkulu, Kamis, 7 Maret 2013.

Ia mengatakan pendirian radio siaga bencana ini mulai digagas pada 2011, namun terkendala akibat sejumlah mantan pejabat di BPBD dalam kasus korupsi.

Sementara itu, kata Koledari, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu tetap memproses izin penyelenggaraan siaran radio tersebut. “Frekuensinya sudah disiapkan dan perizinan juga segera tuntas, tetapi belum bisa mengudara tahun ini,” katanya.

Menurut Koledari, keberadaan radio bencana penting bagi Bengkulu karena daerah ini masuk dalam kategori zona merah rawan bencana gempa bumi dan tsunami. Pendirian radio tersebut, kata Dia, merupakan salah satu strategi menyiapkan masyarakat yang sadar bencana dan kesiapsiagaan menghadapi bencana tersebut.

“Media ini dapat diakses ke pelosok desa. Apalagi masyarakat yang melaut dan bertani sering membawa radio kecil menemani mereka bekerja,” kata Koledari seperti dikutip antaranews.

Sementara Ketua KPID Bengkulu, Fajri Ansori, mengatakan sudah menyiapkan frekuensi untuk radio siaga bencana yang akan dikelola pemerintah dengan bentuk lembaga penyiaran publik lokal. “Frekuensinya sudah ada, radio ini akan khusus untuk informasi tentang bencana,” katanya.

Ia mengatakan rencana pembentukan radio siaga bencana sudah mengemuka sejak 2007 saat Provinsi Bengkulu diguncang gempa bumi berkekuatan 7,8 skala Rechter.

Pada Prinsipnya, kata Fajri, KPID Bengku Mendukung pendirian radio tersebut untuk penyebarluasan informasi gempa dan mitigasi bencana di daerahnya. Red

Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 5 Maret 2013, menggelar Literasi Media Menonton Sehat di Gedung Darmawanita di Jalan Rajawali Palembang. Acara ini digelar bekerjasama dengan Darmawanita Sumsel.

Ketua KPID Sumsel Iwan Kesumajaya SH Mhum, mengatakan acara tersebut diadakan dalam rangka sosialasi tayangan televise dan bagaimana memilih acara yang pantas ditonton untuk remaja dan anak anak.

"Ada acara televisi yang tak pantas ditonton. Oleh karena itu, KPID memberi penyuluhan. Dan, kali ini dengan darmawanita Sumsel," ujarnya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.