Populer
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Cindy Paramitha | Pada Program Siaran “Rumah Uya” yang disiarkan oleh stasiun Televisi Trans7 pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 17:00 WIB. Program tersebut menampilkan sepasang kekasih yang tengah bertengkar dengan menggunakan kata-kata yang kasar, hal ini dilakukan oleh pasangan laki-laki kepada perempuan yaitu berkata “Lu tuh ga punya otak!” kemudian disertai pula dengan makian serta bentakan yaitu dalam bentuk berteriak dihadapan perempuan diikuti dengan menunjuk-nunjuk kearah perempuan. Begitupun sebaliknya, pasangan perempuan memaki serta membentak pasangan laki-lakinya tersebut. Terkait dengan hal tersebut, jika dikaitkan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, ucapan serta makian yang di tampilkan sangat tidak layak karena telah melanggar PPPSPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Nomor 02/P/KPI/03/2012 Bagian Dua Pasal 24 no 1 dan 2 yaitu (1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar,dan/atau menghina agama dan Tuhan. (2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Selain itu pun Televisi ialah media siar yang dapat disaksikan oleh siapapun, tak terkecuali anak dibawah umur. Bagamana jika seorang anak mencontoh perbuatan tersebut, yaitu memaki, membentak dan menghina. Sangatlah tidak menutup kemungkinan karena sulit bagi seorang anak untuk membedakan mana hal yang baik untuk dicontoh dalam kehidupan kesehariannya dan apa yang tidak patut untuk dicontoh. |
Pojok Apresiasi
Mechamato | selamat Pagy M qorid, maksud anda mengenai film Animasi/kartun yang kadarluarsa, ternyata Adalah Tayangan kartun yang sudah lama (artinya sudah ada sejak tahun 2000 an) ia tayang di TV akan tetapi setelah masuk tahun 2018/2019 tayangan film animasi/kartun tersebut mendapat teguran dari KPI sampai banyak, kalau sekarang sih saya agaknya tidak tau. Tapi Yang Penting saya dah paham maksud M qorid, asalkan yang dicoret film kartun kadarluarsa itu bukan daftar 3 film kartun yang aman ditonton semua umur. Sekian terima kasih, maaf kalau saya agak ganggu dikit. semoga semua kesalahan kita dapat dimaafkan, dan selamat pagi. |