Tgl Surat |
7 Agustus 2024 |
No. Surat |
8/K/KPI/31.2/08/2024 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
BTV |
Program Siaran |
“Bang Tobat” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Bang Tobat” yang ditayangkan oleh stasiun BTV pada tanggal 30 Juli 2024 mulai pukul 11.08 WIB menampilkan wawancara kepada seorang Polisi tentang “Gadis SMP Diperkosa Ayah dan Paman Tiri” yang terjadi di Lampung Tengah. Wawancara tersebut memuat pernyataan dari host yaitu “..kan bisa jajan, ngapain harus perkosa anaknya, aduh..”; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a, program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “BANG TOBAT” DI STASIUN BTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Bang Tobat”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|