Tgl Surat |
24 Juli 2024 |
No. Surat |
7/K/KPI/31.2/07/2024 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
Jurnalistik “Sergap Investigasi” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Sergap Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 24 Juni 2024 mulai pukul 06.00 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Ayah Bunuh Balita” yang terjadi di Serang, Banten. Pemberitaan tersebut memuat grafis dan narasi yang menjelaskan kronologi secara detail dari awal mula kejadian hingga sang ayah menyayat leher anaknya sampai tewas; 2. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 telah dilakukan Klarifikasi RCTI melalui perwakilan Poeng Purwadi, atas adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud angka 1 (satu); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 41 huruf d, program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan: tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau langkah-langkah operasional aksi kejahatan; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf d, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan: tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “SERGAP INVESTIGASI” DI STASIUN RCTI. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Sergap Investigasi”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|