Tgl Surat

20 Maret 2024

No. Surat

4/K/KPI/31.2/03/2024

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

METRO TV

Program Siaran

Jurnalistik “Metro Siang”  

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Metro Siang” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 9 Maret 2024 mulai pukul 11.14 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Seorang Ibu Mengidap Skizofrenia Bunuh Anak Kandung” yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Pemberitaan tersebut memuat visual tubuh anak korban pembunuhan yang bersimbah darah;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 25 huruf a, lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya;

4. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 25 huruf b, lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a, program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf d, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; 

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf e, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “METRO SIANG” DI STASIUN METRO TV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Metro Siang”. 

KEDUA :

Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.