Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Jevanya Kanza | Pada salah satu episode program brownis yang tayang pada hari (kira-kira) Jumat terdapat tindakan yang mengina/kurang pantas. Yakni mereka (tim crew brownis) seperti sengaja mengundang bintang tamu (Deo Valent) lalu mengajak seluruh bintang tamu dan para host brownis untuk melakukan senam yang diketahui mereka (program brownis) juga mengundang 2 orang atlet penyandang disabilitas. Ini termasuk tindakan penghinaan dan sangat kurang ajar. Menghina kelemahan orang lain, sungguh perbuatan yang sangat tercela. 'Why they're being so fckng rude? apakah tindakan ini pantas untuk ditampilkan di layar umum? Tolong, aku ingin kalian menyikapi masalah terkait program TV masyarakat Indonesia. Program TV Brownis sangat tidak layak ditonton. Saya ingin program tersebut dihapus permanen. Masyarakat Indonesia sangat butuh Program TV yang dapat mendidik, bukan yang menghina dan mencemooh. Semakin hari semakin banyak Program TV tidak layak ditonton. Semakin banyak Masyarakat Indonesia yang terpengaruh oleh program TV bodoh. Sungguh miris.THIS PROGRAM SHOULD BE DESTROYED!!! Saya ingin program TV Brownis dan pagi-pagi ambar dihapus secara permanen mengingat banyak terjadi hal yang menghina dan kurang layak ditonton. Jika bisa, tolong hapus seluruh program TV yang tidak mendidik. Hal tersebut dapat membuat masyarakat Indonesia semakin bodoh. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |