Tgl Surat

23 Maret 2015

No. Surat

261/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik "Metro Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Metro Pagi” yang disiarkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 7 Maret 2015 pukul 04.32 WIB.

 

Program tersebut menayangkan prosesi hukuman cambuk terhadap seorang pria. Tayangan tersebut memperlihatkan secara jelas bagaimana pria tersebut dicambuk oleh seorang algojo dengan cambukan rotan karena telah melanggar syariat Islam. Tayangan yang memuat adegan demikian tidak layak untuk ditampilkan karena dapat menimbulkan kengerian bagi masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas muatan adegan kekerasan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran serupa pada tanggal 16 Maret 2015 pukul 05.20 WIB yakni pemberitaan mengenai bentrok yang terjadi di kantor pusat partai oposisi United National Movement (UNM) di Zugdidi, Georgia. Dalam pemberitaan tersebut terdapat adegan pemukulan menggunakan tongkat dan aksi saling dorong. Kami menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.