Tgl Surat

23 Maret 2015

No. Surat

267/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik "Lensa Indonesia Malam"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Lensa Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 4 Maret 2015 pada pukul 23.43 WIB.

 

Program tersebut memberitakan tentang kasus pelecehan seksual yang menayangkan secara eksplisit wajah serta kartu identitas pelaku. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan muatan kekerasan, kejahatan serta kewajiban penyamaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Selain itu, program tersebut juga menayangkan liputan mengenai 4 (empat) negara dengan kepuasan seks tinggi, yang salah satu kriterianya adalah frekuensi bercinta. Dalam tayangan tersebut terdapat cuplikan gambar dua orang yang sedang berciuman bibir (meskipun cukup tersamarkan) dan visualisasi peralatan seks. KPI Pusat menilai tayangan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak. SPS KPI Tahun 2012 juga telah mengatur dengan jelas larangan menampilkan adegan ciuman bibir pada Pasal 18 huruf g.

 

Kemudian, pada tanggal 12 Maret 2015, Program Jurnalistik “Lensa Indonesia Malam” pada pukul 23.25 WIB juga menayangkan kericuhan yang didalamnya terjadi pemukulan dan aksi saling dorong antara wartawan dan massa pendukung Rizal Abdullah yang baru selesai diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kami menilai tayangan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang terdapat dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.


Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.