Tgl Surat |
11 Maret 2015 |
No. Surat |
242/K/KPI/3/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
Running Text |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Running Text yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 15, 16, dan 17 Februari 2015.
KPI Pusat menilai bahwa penayangan running text tersebut dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Selain itu, penayangan running text tersebut juga tidak memperhatikan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”. Kami juga mengingatkan bahwa spektrum frekuensi yang saudara gunakan dalam penyiaran merupakan ranah publik yang berpotensi mempengaruhi serta membentuk pendapat umum dalam masyarakat. Maka dalam menayangkan running text ataupun muatan jurnalistik lainnya, saudara wajib menjadikan UU Penyiaran, P3 dan SPS KPI Tahun 2012, Kode Etik Jurnalistik serta Prinsip-prinsip Jurnalistik sebagai acuan utama. Demikian agar sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|