Pojok Aduan
Dafi Muhammad Hegar Elbaraja | Seuai BAB 13 standar program siaran (SPS), bagian kedua: ungkapan kasar dan makian pasal 24 yang berbunyi; (1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. (2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Dan yang di video ada keluar kata “sontoloyo” dan mungkin dulu maknanya adalah pengangon bebek namun untuk sekarang makna kata itu berubah menjadi negativ seperti halnya kata “bajingan” yang dulunya mempunyai makna kusir gerobak sapi namun untuk sekarang berubah menjadi makna yang negativ |
Pojok Apresiasi
Muhamad Ridwan | Pertama saya berterima kasih kepada pihak RTV karena sudah mau mendengarkan kemauan audience a.k.a penonton untuk menayangkan anime "My Hero Academia" distasiun tv rtv itu sendiri yg mana sudah sangat jarang muncul di tv nasional kebanyakan yang mau menayangkan film anime dan mungkin saya mewakilkan suara sebagian masyarakat Indonesia. Kedepannya RTV bisa terus menayangkan film anime yang seru kedepan, sukses terus RTV! |