Tgl Surat

23 Juni 2014

No. Surat

1464/K/KPI/06/14

Status

Surat Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

"Tayangan Infotainment"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengingatkan kepada Saudara/i agar seluruh program khususnya tayangan Infotainment yang disiarkan mematuhi norma-norma dan ketentuan dalam UU Penyiaran serta Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 


Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai Artis yang berpindah agama, maka KPI Pusat menghimbau kepada seluruh stasiun televisi untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 


1.    Tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang;
2.    Tidak membanding-bandingkan agama seseorang atau sekelompok orang;
3.    Tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
4.    Tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
5.    Tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
6.    Tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan; dan
7.    Wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi.

 


Mengingat masyarakat Indonesia mempunyai keberagaman agama dan kepercayaan dan demi terciptanya kerukunan antar umat beragama, maka KPI Pusat meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.