Tgl Surat

16 Juni 2014

No. Surat

1392/K/KPI/06/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 30 Mei 2014 pada pukul 21.50 WIB.


Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan murid laki-laki dan perempuan yang berseragam sekolah sedang berpelukan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.


Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.1094/K/KPI/05/14 tertanggal 20 Mei 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap tidak membenahi Program Sinetron ini sesuai dengan ketentuan P3SPS.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.