Tgl Surat |
16 Juni 2014 |
No. Surat |
1393/K/KPI/06/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Tantangan" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Tantangan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 31 Mei 2014 pada pukul 08.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
|