Tgl Surat

16 Juni 2014

No. Surat

1393/K/KPI/06/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Tantangan"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Tantangan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 31 Mei 2014 pada pukul 08.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang memasukkan kepalanya ke dalam mulut seekor buaya sambil mengunyah daun yang ada di dalam mulut buaya tersebut. KPI menilai tayangan tersebut sangat berbahaya bagi anak-anak dan dianggap sebagai hal yang lumrah.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini dengan memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.