Tgl Surat |
16 Juni 2014 |
No. Surat |
1395/K/KPI/06/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
"Indonesia Got Talent" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Indonesia Got Talent” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 7 Juni 2014 pada pukul 20.03 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelempok masyarakat tertentu yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
|