Tgl Surat

16 Juni 2014

No. Surat

1395/K/KPI/06/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

"Indonesia Got Talent"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Indonesia Got Talent” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 7 Juni 2014 pada pukul 20.03 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelempok masyarakat tertentu yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menampilkan kontestan Indonesia Got Talent yang pada malam itu membawakan lagu yang berisikan lirik mengenai orang gila “yang suka ketawa sendiri orang gila, yang suka pakek baju rombeng orang gila, yang tidak mandi-mandi namanya orang gila”. KPI menilai tayangan tersebut memuat kata-kata yang tidak santun dan dapat melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (orang dengan masalah kejiwaan).


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan lagu serupa baik di program yang sama maupun program lainnya dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.