Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Dafi Muhammad Hegar Elbaraja | Seuai BAB 13 standar program siaran (SPS), bagian kedua: ungkapan kasar dan makian pasal 24 yang berbunyi; (1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. (2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Dan yang di video ada keluar kata “sontoloyo” dan mungkin dulu maknanya adalah pengangon bebek namun untuk sekarang makna kata itu berubah menjadi negativ seperti halnya kata “bajingan” yang dulunya mempunyai makna kusir gerobak sapi namun untuk sekarang berubah menjadi makna yang negativ |
Pojok Apresiasi
??️??️??️ | saya harap KPI jangan sentuh modul MP3 Bluetooth saya lagi, apalagi sampai mau macam macam seperti ngancam supaya modul MP3 tersebut tidak bisa diisi lagu atau gak bisa digunakann sama sekali, awas ya KPI sampai berani menyentuh modul MP3 PLAYER tersebut dengan perkataan jahatmu tuh. berarti sama aja KPI tidak menghargai modul MP3 PLAYER yang saya beli pake duit saya sendiri yang susah nak kumpulkan duit tuh, giliran dah dipasangi MP3 PLAYER justru KPI kasih reaksi marah di lagu kesukaan saya, dasar lembaga tolol |