Tgl Surat

11 Desember 2024

No. Surat

16/K/KPI/31.2/11/2024

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

Iklan Program KB Andalan

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan : 

1. Bahwa Siaran Iklan yang ditayangkan oleh stasiun MNCTV pada tanggal 15 November 2024 pukul 19.54 WIB dan tanggal 16 November 2024 pukul 19.41 WIB memuat narasi tentang KB, jenis-jenis pilihan KB, dan logo Program KB Andalan. Siaran iklan tersebut ditayangkan di luar jam Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat).

2. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan Klarifikasi MNCTV melalui perwakilan Guritno Himantoro, atas adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud angka 1 (satu);

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; 

4. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

5. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

6. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 43, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf e, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vita

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 59 Ayat (3), program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS SIARAN IKLAN “KB ANDALAN” DI STASIUN MNCTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Siaran Iklan “KB Andalan”. 

KEDUA :

Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.