Tgl Surat |
30 Oktober 2024 |
No. Surat |
11/K/KPI/31.2/10/2024 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
BTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Berita Satu Sore” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Sore” yang ditayangkan oleh stasiun BTV pada tanggal 18 Oktober 2024 mulai pukul 16.05 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pemberitaan tersebut memuat identitas (wajah) ayah, yang merupakan pelaku dari kejahatan seksual; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan: menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “BERITA SATU SORE” DI STASIUN BTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Sore”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|