Pojok Aduan
Aisyah Aurelia Sjah | Pada hari minggu, 19 Maret 2023, dalam program siaran ‘Angkringan’ di stasiun siaran TVRI, terdapat beberapa candaan para pemeran yang mengandung makna yang mesum atau jorok, seperti pada saat membahas ‘kawasan angker’. Pemeran bahkan tak tanggung-tanggung untuk meniru suara yang berbau aktivitas seksual. Hal ini jelas melanggar Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS), BAB XIII (Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan) tentang Ungkapan Kasar dan Makian, Pasal 24, ayat 1, yang berbunyi : “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.” Sebagai stasiun siaran nasional, hal ini seharusnya sangat dihindari oleh TVRI. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | ndosiar program televisi BINTANG PANTURA 1 s/d 5 telah menjajah frekwensi publik yang butuh informasi..BINTANG PANTURA 1 s/d 5 tayang dari jam19:00 s/d 12:00 malam bahkan lebih bagaimana KPI PUSAT STANDAR PROGRAM yang seharusnya hanya 2 jam bisa melebihi jam tayang MOHON KPI DI TINDAK..masyarakat butuh informasi tentang keberadaan INDONESIA BUKAN hiburan semacam ini..mohon KPI PUSAT TEGUR INDOSIAR BAB VII PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK PASAL 11 MENYATAKAN : (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/ atau kelompoknya. TERIMA KASIH MOHON TINDAK LANJUTNYA |