Tgl Surat

19 Agustus 2014

No. Surat

1904/K/KPI/08/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

"Emak Ijah Pengen Ke Mekah”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Emak Ijah Pengen Ke Mekah” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 12 Agustus 2014 pada pukul 21:48 WIB.

Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan seorang anak laki-laki sedang membakar petasan dan melemparnya ke seorang pria sehingga seluruh tubuhnya gosong. Selain itu juga terdapat adegan 3 (tiga) orang anak sedang bermain petasan yang kemudian melemparkan petasan tersebut kepada temannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta kepada Saudari agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.