Tgl Surat

14 Agustus 2014

No. Surat

1864/K/KPI/08/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Ngabuburit"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran "Ngabuburit" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 27 Juli 2014 pada pukul 17.36 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan Artis Edric Tjandra seluruh tubuhnya dibalut kain sedemikian rupa seperti mumi yang mengakibatkan artis tersebut mengatakan susah bernafas. KPI Pusat menilai bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagao pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

 

Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No. 1693/K/KPI/07/14 tertanggal 21 Juli 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.