Tgl Surat

22 Agustus 2014

No. Surat

1921/K/KPI/08/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

"Inbox”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis Program Siaran "Inbox" yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 10 Agustus 2014 pada pukul 08.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersbut menampilkan adegan seorang anak berbaring di atas karpet kemudian Gading Marten menggulung dan meyeret anak yang berada di dalam karpet tersebut. KPI Pusat menilai adegan tersebut berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja serta sangat berbahaya.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.