Pojok Aduan
Rafif Aryaduta Laksana | Program acara Angkringan yang tayang pada hari Minggu, 19 Maret 2023 pukul 17.00 WIB di stasiun televisi TVRI Yogyakarta, terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Standar Program Siaran, Bab XII: Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama: Pelarangan Adegan Seksual, Pasal 18 poin E, yang berisi mengenai pelarangan menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Dalam tayangan pada pukul 17.19 – 17.20 WIB dan 17.48 WIB, terdapat sebuah candaan yang berisi tentang percakapan suara atas rangkaian aktivitas seks. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Mohon Maaf Untuk Penghentian Sementara GTV di Seluruh Tanah Air Periode 1-30 November 2019 Sekian Terima Kasih. |