Tgl Surat

23 September 2014

No. Surat

2215/K/KPI/09/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

FTV "Sinema Pintu Taubat : Istri Untuk Di Rumah"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran FTV “Sinema Pintu Taubat: Istri Untuk Di Rumah Pacar Untuk Dipamer” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Agustus 2014 pukul 15.39 WIB.


Program Siaran tersebut menayangkan adegan hamil di luar nikah serta perselingkuhan antara suami dengan saudara kembar istrinya. KPI menilai adegan tersebut sangat tidak pantas dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, pelarangan pembenaran seks di luar nikah serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a) dan (c).  Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.