Pojok Aduan
Rafif Aryaduta Laksana | Program acara Angkringan yang tayang pada hari Minggu, 19 Maret 2023 pukul 17.00 WIB di stasiun televisi TVRI Yogyakarta, terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Standar Program Siaran, Bab XII: Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama: Pelarangan Adegan Seksual, Pasal 18 poin E, yang berisi mengenai pelarangan menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Dalam tayangan pada pukul 17.19 – 17.20 WIB dan 17.48 WIB, terdapat sebuah candaan yang berisi tentang percakapan suara atas rangkaian aktivitas seks. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Terkait Kasus Penipuan antv & GTV Status Modus. Peralatan Barang,Jimat Dukun. Pasal UU ayat 129 tahun 1945 Tentang Tindak Pindana Hukum Pasal UU ayat 129 tahun 2002 Tentang Penyiaran Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara Seumur Hidup Atasnama: PT. Cakrawala Andalas Televisi(antv) PT. Global Informasi Bermutu(GTV) Syafe'i Ma'ahmud(MUI) |