Tgl Surat

31 Oktober 2014

No. Surat

2513/K/KPI/10/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Sinetron "Bastian Steel Bukan Cowok Biasa"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Bastian Steel Bukan Cowok Biasa” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Oktober 2014 pukul 18.23 WIB.


Program Siaran tersebut menampilkan 2 (dua) orang remaja berkelahi menggunakan kekuatan tenaga dalam. Dalam perkelahian tersebut salah seorang remaja mengikat tangan remaja lainnya pada kendaraan lalu disemburkan api di sekeliling tubuhnya, kobaran api nampak sangat jelas mengelilingi tubuh remaja tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.


Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.