Pojok Aduan
Nabila Maharani Ribusari | Secret Story sebagai sebuah acara yang membahas mengenai hal-hal mistis tayang pada pukul 19.00 (Senin-Jumat) dan 18.00 (Sabtu-Minggu), hal ini tidak sesuai dengan aturan yang tercantum pada P3SPS mengenai pembatasan progam bermuatan mistik, horor dan supranatural. Dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI//03/2012 Tentang Standar Program Siaran. Bab XVI Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, dan Supranatural pada bagian kedua, berisi : Pasal 32 , Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Berdasarkan pasal 32, program TV yang bermuatan mistik hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 sesuai dengan kategori siaran klasifikasi D. Sedangkan, program FYP melanggar aturan yang tercantum dalam UU Penyiaran. Pada tayangan 21 Februari 2023, Kiki Saputri menjadi narasumber yang bercerita terkait liburan honeymoon nya dengan sang suami. Terdapat sebuah segmen di mana para host menjadikan perubahan fisik pada Kiki Saputri sebagai bahan tertawaan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran Bab IV Pelaksanaan Siaran pada bagian pertama Pasal 36 Ayat (6), menyatakan : Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | ndosiar program televisi BINTANG PANTURA 1 s/d 5 telah menjajah frekwensi publik yang butuh informasi..BINTANG PANTURA 1 s/d 5 tayang dari jam19:00 s/d 12:00 malam bahkan lebih bagaimana KPI PUSAT STANDAR PROGRAM yang seharusnya hanya 2 jam bisa melebihi jam tayang MOHON KPI DI TINDAK..masyarakat butuh informasi tentang keberadaan INDONESIA BUKAN hiburan semacam ini..mohon KPI PUSAT TEGUR INDOSIAR BAB VII PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK PASAL 11 MENYATAKAN : (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/ atau kelompoknya. TERIMA KASIH MOHON TINDAK LANJUTNYA |