Tgl Surat

21 Juli 2014

No. Surat

1695/K/KPI/07/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Program Siaran

Program Sinetron "Si Dul"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Sinetron “Si Dul” yang ditayangkan oleh PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 4 Juli 2014 pada pukul 19.37 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta perlindungan kepada publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

Program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan hipnotis yang dilakukan seorang wanita kepada seorang kasir swalayan agar barang yang dibelinya tidak dibayar. Adegan hipnotis juga ditemukan ketika wanita tersebut menghipnotis seorang guru. Kami juga menemukan pada tanggal 5 Juli 2014 pukul 19.32 WIB dimana seorang wanita menghipnotis satpam yang hendak menangkap dirinya karena menyekap seseorang, akibat hipnotis tersebut satpam salah menangkap orang. KPI menilai muatan-muatan hipnotis sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru terutama dalam kaitan tindak kriminal.

 

Kami mengingatkan Lembaga Penyiaran bahwa KPI Pusat telah melayangkan Surat Edaran No.1508/K/KPI/06/14 perihal Penghentian Praktek Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya di Lembaga Penyiaran pada tanggal 27 Juni 2014.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan Peringatan kepada Saudara agar segera melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.