Pojok Aduan
Nabila Maharani Ribusari | Secret Story sebagai sebuah acara yang membahas mengenai hal-hal mistis tayang pada pukul 19.00 (Senin-Jumat) dan 18.00 (Sabtu-Minggu), hal ini tidak sesuai dengan aturan yang tercantum pada P3SPS mengenai pembatasan progam bermuatan mistik, horor dan supranatural. Dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI//03/2012 Tentang Standar Program Siaran. Bab XVI Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, dan Supranatural pada bagian kedua, berisi : Pasal 32 , Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Berdasarkan pasal 32, program TV yang bermuatan mistik hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 sesuai dengan kategori siaran klasifikasi D. Sedangkan, program FYP melanggar aturan yang tercantum dalam UU Penyiaran. Pada tayangan 21 Februari 2023, Kiki Saputri menjadi narasumber yang bercerita terkait liburan honeymoon nya dengan sang suami. Terdapat sebuah segmen di mana para host menjadikan perubahan fisik pada Kiki Saputri sebagai bahan tertawaan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran Bab IV Pelaksanaan Siaran pada bagian pertama Pasal 36 Ayat (6), menyatakan : Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | ACARA TV BROWNIS MELEGITIMASI LGBT TRANSTV MOHON DIHENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS, Pasal 9, 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf A. |