Tgl Surat

6 Mei 2014

No. Surat

975/K/KPI/05/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

"Indonesia Got Talent"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Show Imah” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 03 Mei 2014 pada pukul 20.30 WIB.

 

Program Tersebut menayangkan adegan berbahaya yang dilakukan oleh seorang pria yang membasuh muka, kepala, leher dan kedua tangannya dengan minyak kelapa mendidih. Selain itu, pada tanggal 12 April 2014 KPI Pusat juga menemukan adegan berbahaya dimana seorang anak perempuan tengah berjalan di atas pecahan kaca. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoma Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siarn Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.