Tgl Surat |
5 Mei 2014 |
No. Surat |
962/K/KPI/05/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Show Imah" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Show Imah” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 14 April 2014 pada pukul 16.49 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan program siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menayangkan acara talkshow yang tidak sesuai dengan ketentuan jam tayang yakni membahas tentang susuk dan manfaatnya. KPI menilai tayangan tersebut mengandung muatan yang dapat mendorong remaja percaya pada kekuatan klenik, praktek spiritual atau mistis.
Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudari melakukan evaluasi internal atas program ini serta memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sehingga tidak lagi menayangkan acara yang membahas hal tersebut di luar jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.
|