Tgl Surat

5 Mei 2014

No. Surat

961/K/KPI/05/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Transmission-X"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Program Siaran “TRANSMISSION-X” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 4 April 2014 pada pukul 08.10 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak.

 

Program tersebut menayangkan sebuah permainan, dimana salah seorang dari anggota tim yang kalah dihukum oleh tim yang menang dengan dililitkan karet putih di kepala (dahi – mendekati mata) dan dijepretkan oleh salah seorang anggota tim. Adegan tersebut dilakukan secara close-up dan berulang-ulang. KPI menilai adegan tersebut cukup berbahaya dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja.

 

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini dan mengindahkan ketentuan tentang nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.