Pojok Aduan
Azwar affrian | Dalam acara 86 saat tanggal 28 maret 2023 terjadi peristiwa pengejaran seorang pemuda yang kabur saat kedatang anggota 86, lalu setelah itu berhasil melakukan pencegatan. Namun sayangnya setelah itu menjadi sangat di dramatisir seolah semuanya harus dikasihani karena masalah keluarga. Ini melanggar prinsip jurnalistik dalam P3SPS BAB XVIII PRINSIP-PRINSIP JURNALISTIK bagian kedua pasal 23 tentang Pencegatan yang berbunyi “Lembaga penyiaran tidak boleh melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis pada program faktual”. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | ACARA TV BROWNIS MELEGITIMASI LGBT TRANSTV MOHON DIHENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS, Pasal 9, 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf A. |