Pojok Aduan
Ammara Hasna Taqiyya | Pada program acara FYP: For Your Pagi yang tayang pada hari Jumat, 31 Maret pukul 8.30 WIB, terdapat pelanggaran terhadap UU P3SPS Tahun 2012 Bab XIII Bagian Kedua Pasal 24: Ungkapan Kasar dan Makian Dalam tayangan, Raffi Ahmad selaku salah satu pembawa acara melontarkan sebuah candaan yang termasuk ke dalam penghinaan verbal. Di mana Raffi Ahmad menyebut sang bintang tamu, Mulyadi, adalah Sumanto, pelaku kasus Kanibalisme pada tahun 2003. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Pemecatan Penyiaran Pasal Ayat 5 UUD(Tentang Pemecatan Penyiaran) Pasal Ayat 3 UUD(Penyiaran) Denda Maksimal 5 Milyar Rupiah antv,GTV,Mersi FM(Tangerang),Global Radio(Jakarta). KALIAN DIPECAT! |