Tgl Surat

7 Juli 2014

No. Surat

1605/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Program Siaran Jurnalistik

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada program siaran jurnalistik yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 7 Juli 2014 pada pukul 12.04 WIB.


Pelanggaran P3 dan SPS yang dilakukan oleh stasiun Metro TV adalah pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik atas penayangan pemberitaan tentang Calon Presiden yaitu: Joko Widodo secara intensif mengenai kegiatan menunaikan ibadah Umroh ke Mekkah pada masa tenang. Penilaian KPI atas pelanggaran tersebut tentang larangan menyiarkan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 40 huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.