Tgl Surat

2 Juli 2014

No. Surat

1551/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

"Kisah Suci"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Kisah Suci” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 24 Juni 2014 mulai pukul 21.47 WIB.

 


Pada program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan dimana seorang anak perempuan pecandu narkoba memohon kepada ibunya untuk diberikan jarum suntik miliknya. Adegan ini sangat rentan untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta pelarangan pembatasan materi siaran Napza.



KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 18 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Atas pelanggaran ini kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tidak segera memperbaiki program dan mengindahkan P3 dan SPS.

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot