Tgl Surat

8 Juli 2014

No. Surat

1619/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Program Siaran Jurnalistik "Apa Kabar Indonesia Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat,pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPSKomisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada program siaran Jurnalistik Apa Kabar Indonesia Pagiyang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 30 Juni 2014 pada pukul 07.47 WIB.



Pelanggaran P3 dan SPS yang dilakukan oleh stasiun TV One adalah pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik dan prinsip-prinsip jurnalistik atas penayangan pemberitaanTV One yang mengaitkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Komunis Indonesia dengan mewawancarai Priyanto yakni mantan wakil gubernur DKI tanpa memberikan ruang kepada PDIP untuk memberikan klarifikasiPenilaian KPI atas pelanggaran tersebut berdasarkan pada prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi.



KPI Pusat memutuskan bahwa tindakanpenayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Standar Program SiaranKomisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 40 huruf a dan b

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.