Tgl Surat

2 Juli 2014

No. Surat

1548/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Pesbukers"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 28 Juni 2014 mulai pukul 16.33 WIB.

 


Program Siaran tersebut menayangkan adegan dimana Uya kuya mengendalikan pikiran Raffi Ahmad dengan cara menutup mata Raffi lalu diminta menusukkan pisau ke balon yang diletakkan di antara lengan-lengan perempuan dan di antara kaki Billy. Adegan ini sangat berbahaya dan tidak pantas dilakukan. Pelanggaran juga ditemukan ketika beberapa orang wanita diminta bernyanyi dan diberi ular di atas tubuhnya dan belut di kakinya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf (a).

 


Selain itu, KPI Pusat juga menemukan adegan lainnya pada tanggal 23 dan 24 Juni 2014 yaitu adegan menarik jepitan yang dijepit ke telinga Raffi Ahmad dan adegan mengeluarkan roh dari dalam tubuh Demian. Adengan ini sangat berbahaya dan tidak memberikan perlindungan kepada anak-anak dan remaja.

 


Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.300/K/KPI/02/14 tertanggal 19 Februari 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika kembali mengulang pelanggaran-pelanggaran ini.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.