Tgl Surat

8 Juli 2014

No. Surat

1616/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siara

Iklan "Prabowo versi Pencak Silat"

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat,pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPSKomisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada program iklan Prabowo versi Pencak Silat” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 7 Juli 2014 pada pukul 21.05 WIB.


Pelanggaran P3 dan SPS yang dilakukan oleh stasiun Global TV adalah pelanggaran terhadap ketentuan siaran pemilihan umum dimana iklan Prabowo versi Pencak Silat tersebut ditayangkanpada waktu masa tenang. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 30 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai larangan menyiarkan iklan pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakanpenayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 ayat (5) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (6) yang menyatakan bahwa:


“Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.”

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.